BPK: Menhan dan Panglima TNI Tak Pernah Larang Audit
Senin, 16 Oktober 2017Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menepis adanya larangan pemeriksaan atau audit terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sesuai kewenangan, BPK boleh melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran negara.
Demikian disampaikan anggota I BPK Agung Firma Sampurna dalam konferensi pers terkait bertajuk Audit BPK atas Alutsista di Kantor Pusat BPK Jakarta, Kamis (12/10/2017).
“Saya tegaskan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK untuk melaksanakan pemeriksaan,” kata dia.
Dia mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan dari tahun 2007 hingga 2017. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, hingga pemeriksaan kinerja.
“Dari 2007 sampai 2017 untuk Kemenhan saja, BPK memeriksa telah kurang lebih 27 kali, 27 pemeriksaan. Baik pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, maupun pemeriksaan kinerja. Itu belum termasuk yang dilaksanakan pada unit organisasinya,” kata dia.
Menurutnya, selama pemeriksaan berlangsung, Menteri Pertahanan tidak pernah melarang.
“Selama pemeriksaan berlangsung, baik Menteri Pertahanan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi di lingkungan Kemenhan dan unit organisasnya itu tidak pernah menghalangi BPK melakukan audit,” dia menandaskan.
.
Anggota BPK: Menhan dan Panglima TNI Tak Halang-halangi Audit Alutsista
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengklarifikasi pernyataan Anggota VI BPK Harry Azhar Azis mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan dan TNI.
Harry Azhar sebelumnya menyebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sempat melarang pemeriksaan tersebut.
Menurut Firman, Panglima TNI dan Menhan sama sekali tidak menghalang -halangi audit tim BPK terhadap pengadaan alutsista.
“Saya tegaskan, Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK untuk melaksanakan pemeriksaan,” ujar Firman dalam konferensi pers di Media Center BPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017) siang.
(baca: BPK Audit Anggaran Alutsista di TNI dan Kemhan)
Sejak 2007 hingga 2017, lanjut Firman, tim BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan Kemenhan sebanyak 27 kali, baik pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu ataupun audit kinerja.
Angka 27 kali pemeriksaan itu belum termasuk pemeriksaan BPK terhadap TNI, institusi di bawah Kemenhan.
Firman menegaskan sekali lagi bahwa selama pemeriksaan berlangsung, Kemenhan dan TNI tidak pernah menghalang-halangi.
Sekalipun ada hambatan, bukan karena Menhan dan Panglima TNI berniat menghalang-halangi pemeriksaan.
Namun, lantaran pemeriksaan BPK menyentuh pada unsur material.
Unsur tersebut, menurut Firman, memang terkait pertahanan nasional sehingga membutuhkan koordinasi lebih jauh dengan Kemenhan dan TNI.
“Hanya satu akun, yaitu material. Tetapi kemudian kita berhasil, kita jelaskan. Kami percaya betul apapun yang dilakukan pimpinan Kemenhan dan pimpinan unit organisasi di bawahnya dalam rangka melindungi pertahanan nasional kita. Oleh karena itu, kami tidak mempermasalahkan itu,” ujar Firman.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara sebelumnya memastikan, telah membentuk tim audit investigasi untuk tujuan tertentu alutsista di Kementerian Pertahanan.
“Sudah (dibentuk) ya. Sedang berjalan,” ujar Moermahadi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Lantaran lagi bekerja, Moermahadi belum mendapatkan laporan terkini soal hasil tim audit investigasi untuk tujuan tertentu alutsista itu.
Sementara itu, Anggota VI BPK Haris Azhar menambahkan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu awalnya menolak audit alutsista itu.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo, audit itu akhirnya tetap dilaksanakan.
“Sebelumnya kan ada larangan dari Panglima atau Kemenhan untuk tidak bisa memeriksa aset senjata yang nilainya sekitar Rp 23 triliun, tahun kemarin. Tapi kita sampaikan ke Bapak Presiden dan Menkeu bahwa kalau ada aset negara satu rupiah pun tidak bisa kami periksa, bisa disclaimer. Akhirnya dipersilahkan,” ujar Haris.
.
BPK Bantah TNI dan Kemenhan Tolak Audit Alutsista
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tidak pernah menghalangi akses lembaga tersebut melakukan audit. “Saya tegaskan Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK melaksanakan pemeriksaan,” kata Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna di kantornya, Kamis, 12 Oktober 2017.
Agung berujar, sejak 2007 hingga 2017, BPK telah melakukan pemeriksaan di Kementerian Pertahanan lebih-kurang 27 kali, baik atas pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, maupun pemeriksaan kinerja. “Itu belum termasuk pemeriksaan di unit organisasinya,” ucapnya.
Selama pemeriksaan itu berlangsung, kata Agung, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan tidak pernah menghalangi akses BPK melakukan pemeriksaan.
Memang, Agung menyatakan, ketika memilih beberapa sampel akun saat memeriksa laporan keuangan, BPK mengalami sedikit hambatan pemeriksaan. “Hambatan tersebut terkait dengan masalah dokumen, kemudian substantif, dan sebagainya. Kebetulan satu akun tersebut itu material,” ujarnya.
Meski demikian, setelah BPK memberi penjelasan mengenai hambatan itu, permasalahan tersebut dapat diselesaikan. BPK akhirnya berhasil melakukan pengujian dan nilainya material.
BPK, kata Agung, meyakinkan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut untuk menjaga akuntabilitas. Dia juga percaya Kementerian Pertahanan bermaksud melindungi dalam rangka ketahanan nasional.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Dijanegara mengakui Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sempat melarang audit alat utama sistem senjata (alutsista). Tim audit BPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terkait dengan alutsista. Tim tersebut berada di bawah Anggota I BPK Agung Firman Sampurna.