TRANSLATE

Wiranto Ungkap Penyebab Polemik Antar-Institusi soal Pengadaan Senjata

Sabtu, 7 Oktober 2017

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan bahwa munculnya polemik soal pengadaan senjata belakangan ini disebabkan oleh banyaknya regulasi.

Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.

“Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017, mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Wiranto menuturkan setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.

Terkait dengan hal tersebut, kata Wiranto, pemerintah akan mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi tersebut untuk kemudian diterbitkan satu kebijakan tunggal.

“Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” ucap mantan Panglima ABRI itu.

Wiranto mengatakan, pemerintah membutuhkan soliditas aparat keamanan nasional, yakni TNI dam Polri dalam menghadapi ancaman negara.

Dia memandang berkembangnya situasi mengenai pembelian senjata oleh aparat keamanan merupakan upaya untuk memecah belah soliditas satuan keamanan negara.

“Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memecah belah soliditas satuan keamanan nnegara adalah perbuatan yang sangat berbahaya. Sehingga harus kita hentikan dan netralisir untuk kepentingan bangsa dan negara terutama berlangsungnya pembangunan nasional yang sedang digalakkan Presiden Jokowi;” kata Wiranto.

“Informasi dan situasi berkembangnya situasi mengenai pembelian senjata oleh aparat keamanan telah diselesaikan melalui koordinasi hari ini,” ucapnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, perwakilan dari Dirjen Bea dan Cukai, dan perwakilan PT Pindad.

Polemik soal pengadaan senjata berawal dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Beredar rekaman suara Panglima TNI di media sosial saat berbicara dalam acara silaturahim Panglima TNI dengan purnawirawan TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Dalam rekaman itu, Panglima TNI menyebut adanya institusi nonmiliter yang membeli 5.000 pucuk senjata. Panglima TNI juga bicara soal larangan bagi Kepolisian untuk memiliki senjata yang bisa menembak peralatan perang TNI.

Setelah itu, beredar kabar sebanyak 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (30/9/2017).

Senjata milik Korps Brimob Polri tersebut tertahan di Gudang Kargo Unex. Sejumlah pasukan TNI pun mendatangi kargo tersebut dalam rangka pengamanan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya. Setyo juga menyebut pengadaan senjata-senjata itu telah sesuai dengan prosedur.

.

Wiranto: Regulasi Pengadaan Senjata Sudah tak Sesuai Zaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengatakan, kebijakan tunggal untuk pengadaan senjata akan segera dibahas. Wiranto menyebut regulasi yang pengadaan senjata yang ada saat ini saling tumpang tindih dan tidak sesuai zaman.

“Tunggu saja, ini akan proses pembahasan (regulasi tunggal). Setelah ini sesegera mungkin akan dibahas lagi,” ujar Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Menurutnya, pembahasan regulasi tungal mendesak dilakukan. Sebab, hal tersebut masuk dalam reformasi hukum tahap pertama. “Di regulasi yang beberapa perundangan saat ini ada yang tumpang tindi, tidak sesuai dengan zamannya dan sebagainya,” tambahnya.

Pada Jumat pagi, Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi untuk membahas regulasi pembelian senjata. Rapat tersebut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, hadir pula Kepala BIN Jenderak Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT Pindad Abraham Mouse.

Pertemuan itu membahas regulasi pengadaan senjata. Pembahasan tersebut bertujuan menyelesaikan polemik pembelian senjata yang sempat mengemuka baru-baru ini.

.

Wiranto kumpulkan Menhan, Kapolri, Panglima TNI hingga KaBIN

Merdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wirantomemanggil seluruh institusi penegak hukum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10). Wiranto akan membahas pembelian senjata yang diduga ilegal.

“Sesuai janji saya dulu kan, kita mau menuntaskan masalah-masalah yang menjadi isu kemarin, masalah senjata ya yang terus berkembang dengan berbagai spekulasi di masyarakat,” katanya.

Pantauan merdeka.com, telah hadir Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala BIN Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur Pindad Abraham Mouse.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan informasi soal pembelian 5.000 pucuk senjata ilegal di luar institusi TNI-Polri yang disampaikan saat acara silaturahmi purnawirawan bukan informasi intelijen.

Sebab, kata Gatot, informasi yang disampaikan pada acara silaturahmi baru sebatas rencana dan pembelian senjata yang belum terealisasi.

Informasi intelijen, kata Gatot, harus terpenuhi formulasi menyangkut identitas pelaku, apa yang dilakukan, kapan melakukan, di mana, bagaimana dan mengapa.

“Yang kemarin saya sampaikan hanya akan, belum terjadi kan. Maka belum terjadi,” ujar Gatot usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pancasila dan Integrasi Bangsa di Fraksi PKS, Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (27/9).

Gatot mengklaim telah mengantongi data intelijen yang akurat soal pembelian senjata api tersebut. Akan tetapi, informasi itu hanya boleh disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Semuanya informasi hanya boleh saya sampaikan kepada atasan saya Presiden. Menko Polhukam pun tidak, Menhan pun tidak,” tegasnya.

.

Polri: Menko Polhukam Akan Pimpin Pokja tentang Aturan Senjata Api

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat koordinasi yang digelar di  Kemenkopolhukam menghasilkan rekomendasi untuk mengakhiri polemik mengenai senjata.

Menurut catatan  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto rekomendasi tersebut berupa  pembentukan kelompok kerja (pokja) yang membahas tentang senjata api. Pokja ini rencananya akan dipimpin oleh Menkopolhukam, Wiranto.

“Langkah berikutnya adalah akan membentuk semacam Pokja untuk mengatur peraturan tentang senjata api  ini, dengan ketuanya adalah, Kemenkopolhukam. Jadi agar aturan nanti satu dan tidak membingungkan masyarakat,” ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Setyo mengungkapkan bahwa Wiranto pada pertemuan tersebut menyebut ada ketidaksesuaian dalam peraturan senjata di tanah air.

Pertama tentang regulasi tentang senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang,” tambah Setyo.

Seperti diketahui, Menkopolhukam Wiranto, menggelar rapat kordinasi terbatas, membahas soal pembelian senjata.

Dalam rapat hari ini antara lain hadir Panglima TNI. Jendral TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, dan direktur PT. Pindad. Abrahan Mouse.

.

Regulasi Senjata Api Tetap Mengacu UU Industri Pertahanan

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, regulasi senjata api mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat koordinasi bersama Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah pimpinan institusi terkait kisruh impor senjata untuk Brimob.

“Kalau undang-undang itu yang dipakai yang terakhir,” kata Ryamizard di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Pada pasal 8 UU Industri Pertahanan dijelaskan pengguna peralatan pertahanan adalah TNI, Polri, kementerian atau lembaga dan pihak yang diberi izin sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini pihak yang memberi izin penggunaan peralatan pertahanan adalah menteri pertahanan.

Ryamizard mengatakan, ke depan tidak akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur senjata api. Menurutnya, pemerintah hanya menyempurnakan peraturan yang sudah ada.

Wiranto mengatakan, banyak regulasi yang mengatur pengadaan senjata api dari tahun 1948 hingga 2017. Setidaknya ada empat UU, satu Perppu, satu Instruksi Presiden, empat peraturan setingkat menteri dan satu surat keputusan.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, banyaknya regulasi mengakibatkan perbedaan pendapat di berbagai institusi. Ia menegaskan akan segera melakukan pengkajian regulasi senjata api.

“Penataan ulang tentang berbagai regulasi tersebut tentang senjata api sampai dengan kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang menggunakan senjata api,” kata Wiranto.

Polemik impor senjata muncul setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan ada institusi non-militer yang membeli 5.000 senjata api. Namun Gatot enggan menjelaskan informasi itu secara rinci.

Wiranto kemudian menjelaskan, informasi yang benar adalah pembelian senjata api sebanyak 500 pucuk senjata laras pendek buatan Pindad oleh Badan Intelijen Negara (BIN) untuk keperluan pendidikan intelijen.

Beberapa waktu lalu dikabarkan, senjata Stand Alone Granade Launcher (SAGL) untuk KorpsBrimob Polri tertahan di Bandara Soekarno Hatta. Senjata tersebut tersimpan dalam kotak kayu di area Cargo UNEX.

Senjata itu dikabarkan belum memiliki rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kemudian BAIS TNI dan Bea Cukai memeriksa senjata tersebut di Bandara Soekarnoa-Hatta.

Pemeriksaan gabungan itu dilakukan 20 personel dan dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang. Pemeriksaan fisik itu dilakukan dengan membuka satu persatu kotak kayu tersebut.

Secara rinci, kargo itu berisi senjata SAGL dan amunisi RLV-HEFJ kaliber 40x 46mm. SAGL berjumlah 280 yang dikemas dalam 28 kotak (10 pucuk/kotak), dengan berat total 2.212 kg. Sementara amunisi memiliki total 5.932 butir yang dikemas dalam 71 boks dengan berat total 2.829 kg.

Kargo berisi senjata itu diangkut pesawat maskapai Ukraine Air Alliance dengan nomor penerbangan UKL 4024, dan tiba pada Jumat (29/9) pukul 23.30 WIB.

Wiranto mengatakan Gatot akan mengeluarkan rekomendasi SAGL untuk Korps Brimob Polri. Dengan catatan amunisi tajam SAGL dititipkan ke Mabes TNI.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia