Menhan: Barter Karet dan Kopi dengan 11 Jet Sukhoi Sesuai UU
Rabu, 23 Agustus 2017VIVA.co.id – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan pemerintah Indonesia sudah sepakat dengan pihak Rusia untuk melakukan imbal beli atau barter pesawat tempur Sukhoi SU-35 dengan sejumlah bahan komoditas ekspor, seperti karet dan kopi, untuk Rusia.
Ryamizard pun menegaskan bahwa skema barter pesawat Sukhoi SU-35 buatan Rusia itu adalah legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, diatur dalam Pasal 45 ayat 5 (e) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang menyatakan bahwa setiap pengadaan Alpanhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen dimana Kandungan Lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
Menurut Ryamizard, Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi SU-35 ini akan dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen dari kontrak.
“Jadi, Pemerintah Indonesia membeli Sukhoi SU-35 dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia,” kata Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Sebagai tindak lanjutnya, Indonesia sudah memesan 11 unit jet tempur buatan Rusia, dengan nilai US$ 1.14 miliar. Pembelian pesawat Sukhoi tersebut digadang-gadang akan menggantikan pesawat tempur F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.
“Dan yang pasti, pembelian Sukhoi ini juga akan memberikan nilai lebih untuk kita. Karena dengan skema imbal beli ini, neraca perdagangan kita dipastikan akan bertambah dan terus tumbuh ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dalam keterangan resminya mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pertukaran sejumlah produk ekspor strategis seperti kopi, teh, minyak kelapa sawit dengan 11 Sukhoi SU-35. Bahkan, pemerintah pun akan mengikut sertakan produk-produk industri strategis pertahanan untuk mendapatkan pesawat tempur tersebut.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Usaha Milik Negara Rusia, Rostec, dengan perusahaan pelat merah nasional, PT Perdagangan Indonesia. Rencana pembelian pesawat tersebut, untuk menggantikan armada F-5 Indonesia yang sudah usang.
Otoritas perdagangan menilai, kesempatan imbal dagang yang dilakukan terbuka lebar, lantaran Rusia saat ini tengah menghaapi embargo perdagangan dari Amerika Serikat, Uni Eropa, serta sekutu lainnya terkait isu keamanan dan teritorial. Akibatnya, negara tersebut memerlukan sumber alternatif memenuhi kebutuhan pangan.
Menurut Enggartiasto, kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Rusia memiliki banyak peluang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi karena saling melengkapi. Indonesia menawarkan kerja sama di bidang nabati, produk makanan dan kehutanan, serta produk industri pertahanan dalam kesepakatan tersebut.
.
Menteri Ryamizard: Beli Sukhoi dengan Barter Sesuai Undang-Undang
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, kesepakatan imbal beli atau barter pengadaan pesawat tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme yang disepakati pemerintah untuk pengadaan 11 unit Sukhoi SU-35 itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
“Saya rasa baru pertama kali kami laksanakan UU itu, jadi sebelumnya belum ada. Pembelian berdasarkan UU jadi sesuai aturan,” ujar Ryamizard saat jumpa pers bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Sesuai pasal 43 ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan tersebut, setiap pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) harus memenuhi minimal 85 persen offset atau kandungan lokal.
Dalam pembelian Sukhoi SU-35, Rusia hanya menyanggupi 35 persen dari kewajiban tersebut. Alhasil, pembelian pesawat yang akan menggantikan armada F-5 itu harus dibarengi dengan kewajiban imbal beli bagi Rusia sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
Kontrak pengadaan Sukhoi SU-35 ini bernilai US$ 1,14 miliar atau sekitar Rp 15 triliun. Dengan demikian, Indonesia mendapat nilai ekspor komoditi sebesar US$ 570 juta, atau setengah nilai tersebut.
“Jadi imbal dagang 50 persen, offset 35 persen. Jadi total 85 persen. Ini juga membantu ekspor ke luar, jadi ada nilai tambah,” tutur Ryamizard.
Kesepakatan ini terealisasi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan Rusia, Rostec, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Keduanya ditunjuk oleh pemerintah masing-masing negara, untuk menjadi pelaksana teknis imbal beli tersebut.
Mendag Enggartiasto pun memastikan besarnya potensi ekspor bagi Indonesia dari nilai pembelian SU-35. Namun, kata dia, pihak Rusia belum memutuskan komoditas nasional apa yang akan dibeli.
Nota kesepahaman pun baru akan ditingkatkan menjadi perjanjian jual beli setelah jenis komoditas, termasuk valuasi harganya, disepakati.
Enggar, sapaan akrab Enggartiasto mengatakan pihaknya akan melanjutkan pertemuan dengan Rostec yang mewakili Rusia. Pihak Rostec pun akan datang ke Indonesia untuk rapat secara berkala.
“Kapan proses delivery (antar barang), prosesnya akan dibicarakan lagi, karena banyak detil yang harus dibahas (seperti) jenis komoditas dan nilainya,” ujar Enggar.
Dalam MoU yang ditandatangani pada 10 Agustus lalu di Rusia, Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan seperti karet olahan, minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), kopi dan teh, tekstil, furnitur, serta turunan produk-produk tersebut.
“Dengan imbal beli Sukhoi ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor sebelum, maupun yang belum,” kata Enggar.
.
Beli 11 Sukhoi Rusia, Menhan Yakin Sesuai Aturan
Jakarta, CNN Indonesia — Indonesia sepakat membeli 11 unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 melalui skema imbal beli dengan Rusia. Total pengadaannya mencapai US$1,14 miliar, lengkap dengan hanggar dan persenjataannya.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut pembelian Sukhoi dengan skema tersebut sesuai praktik pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Pada pasal 43 ayat 5 huruf e UU tersebut dijelaskan, setiap pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal beli, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen di mana kandungan lokal dan atau offset paling rendah 35 persen.
“Ini baru pertama kali kami merasakan UU itu, sebelumnya belum terlaksana. Pelaksanaannya G to G langsung, tidak ada perantara macam-macam. Imbal dagang 50 persen, offset 35 persen, jadi total 85 persen. Ini juga membantu ekspor ke luar, jadi ada nilai tambah,” kata Ryamizard di Gedung Kementerian Pertahanan, Selasa (22/8).
Ryamizard juga menyebut Indonesia diberikan keleluasaan dalam hal pemeliharaan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO). Nantinya akan dibangun tempat pemeliharan Sukhoi di Indonesia.
Pembangunan tempat pemeliharaan itu, kata Ryamizard juga akan menguntungkan Indonesia lantaran dua negara Asia yang juga menggunakan Sukhoi bisa melakukan pemeliharan di Indonesia tanpa harus ke Rusia.
“Jadi tidak usah dibawa lagi ke Rusia, jauh dan mahal, dengan ada di sini banyak untungnya. Apalagi yang punya Sukhoi di Asia ada dua yaitu Malaysia dan Vietnam, mereka nanti akan melakukan pemeliharaan (di Indonesia) juga,” ujarnya.
Ryamizard menyebut Sukhoi SU-35 yang dibeli Indonesia dengan harga US$90 juta merupakan versi lengkap, dengan kemampuan untuk menembak dan mengebom.
Imbal beli 11 Sukhoi itu terealisasi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Pesawat Sukhoi MK2 milik TNI AU bermanuver saat gladi bersih upacara peringatan Hari TNI AU 2017 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
“Setelah tanda tangan, dua tahun baru akan sampai sini. Saya nawar sudah lama, buka harga US$150, sekarang jadi US$90,” ucap Ryamizard.
Meski demikian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut mengatakan, tanpa imbal beli dan MRO, Indonesia sebenarnya mampu membeli 13 unit Sukhoi SU-35. “Bayangkan, jadi 11 sudah cukup,” kata Ryamizard.
Ryamizard juga mengatakan Indonesia idealnya membutuhkan Sukhoi untuk kekuatan satu skuadron atau 16 unit. Namun, pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 tersebut, menurutnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pertahanan Indonesia.
“Tinggal lima unit lagi, lumayan,” ucapnya.
Untuk kebutuhan selanjutnya, Ryamizard menyebut akan menyesuaikan dengan kondisi APBN.
.
Beli Sukhoi Rusia, Menhan Pastikan AS Tak Akan Embargo Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional.
Terkait rencana tersebut, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan hubungan Indonesia dan Amerika Serikat akan tetap terjaga.
Menurut Ryamizard, Amerika tidak akan memberlakukan kebijakan embargo, meski Indonesia menjalin kerja sama dengan Rusia.
“Tidak akan ada embargo. Makanya kita dengan semua orang baik-baik. Saya dengan Amerika itu baik-baik,” ujar Ryamizard, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
“Bulan lalu saya terima surat dari Menhan (AS), ingin bertemu,” tambah dia.
Ryamizard mengatakan, hubungan baik antara Indonesia dan Amerika Serikat terlihat dalam pertemuan G20 beberapa waktu lalu di Jerman.
Saat itu, kata Ryamizard, pihak Amerika Serikat menawarkan Presiden Joko Widodo untuk membeli pesawat buatan Amerika Serikat.
“Malah pas ketemu dengan Presiden Jokowi di G20 bilang, ‘Hei Pak Jokowi beli dong pesawat kami‘. Mereka malah menawarkan. Dengan Cina juga tidak ada masalah. Jangan cari-cari musuhlah,” ujar Ryamizard.
Indonesia memiliki kesempatan untuk membeli Sukhoi dengan skema imbal beli.
Artinya, Indonesia membeli Sukhoi dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.
Kesempatan itu kini sangat terbuka karena Rusia menghadapi embargo perdagangan dari Amerika Serikat, Uni Eropa, serta sekutu-sekutunya terkait isu keamanan dan teritorial.
Sementara itu, Rusia membalas dengan mengenakan sanksi pembatasan impor dari negara-negara tersebut.
Akibat embargo dan kontra embargo ini, Rusia memerlukan sumber alternatif untuk memenuhi kebutuhan pangan, termasuk buah-buahan tropis, serta produk esensial lainnya.
Seperti diketahui, hubungan Rusia dan Amerika Serikat kian memburuk.
Dugaan adanya campur tangan Rusia dan hubungan dengan tim kampanye Trump di masa pemilihan presiden AS tahun lalu kini sedang menjadi sorotan utama.
Presiden Donald Trump pun telah memerintahkan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Rex Tillerson untuk membangun kembali hubungan antara AS dan Rusia.
Seperti diberitakan AP, Selasa (6/6/2017), Tillerson yang berbicara di Wellington, Selandia Baru, mengatakan hubungan AS-Rusia kini berada pada titik yang terendah dan kian memburuk.
Trump lalu meminta dia untuk mencoba menstabilkan hubungan dan membangun kembali kepercayaan.
.
Menhan: Pembelian 11 Pesawat Sukhoi Sudah Sesuai Aturan
Liputan6.com, Jakarta – Indonesia telah sepakat dengan pemerintah Rusia untuk membeli 11 pesawat Sukhoi SU-35 menggunakan metode imbal beli dengan sejumlah komoditas Indonesia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan, kerja sama yang diteken antara BUMN Rusia, Rostec, dan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Dia menuturkan, pembelian yang mencapai US$ 1,14 miliar itu sudah sesuai dengan Pasal 43 ayat 5 e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Disebutkan, untuk pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset minimal 85% dan paling rendah 35%.
“Pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35%. Jadi imbal dagang 50% ofset 35%, jadi 85%. (Sehingga) pembelian ini berdasarkan undang-undang, sesuai aturan,” kata Ryamizard di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut dia, meski UU tersebut sudah lama diterbitkan, baru pertama kali ini bisa terlaksana dengan baik.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, dalam MoU dengan Rostec, pihak Rusia menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor.
Beberapa pilihan komoditi di antaranya, karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.
“Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,” jelas Enggar.