TRANSLATE

Menhan: Pemerintah Lobi DPR Muluskan Perppu Pembubaran Ormas

Senin, 17 Juli 2017

Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang pembubaran ormas resmi masuk ke DPR. Pemerintah akan mengupayakan Perppu itu disetujui DPR.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut segala upaya akan dilakukan pemerintah agar Perppu itu disetujui dewan. Lobi-lobi ke seluruh fraksi di DPR pasti dilakukan.

“Saya lihat dulu. Ya pasti lah ada lobi-lobi ya,” ujar Ryamizard di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan pihaknya akan memproses apakah Perppu itu disetujui atau tidak. Perppu itu sudah masuk ke DPR per Rabu (12/7) kemarin.

“Setelah masuk ke dewan, dewan akan memproses secara perundangan. Pertama akan dibacakan di Paripurna, setelah secara resmi kemarin kan diterimanya,” ujar Agus.

“Tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Perrpu pembubaran ormas ini menuai sejumlah penolakan. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan. Sejumlah fraksi di DPR pun mengkritik diterbitkannya Perppu itu, seperti PKS dan Gerindra.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu tersebut. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.

“Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila,” ucap Yusril, Rabu (12/7).

Sumber: https://news.detik.com/

.

Pemerintah akan lobi DPR agar setuju Perppu pembubaran ormas

Merdeka.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini menimbulkan pro kontra di DPR. Beberapa politisi oposisi pemerintah mengkritik lahirnya Perppu ini.

DPR bisa saja menolak terbitnya Perppu ini. Jika ditolak, maka pemerintah harus kembali menggunakan UU nomor 17 tahun 2013. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan, pemerintah akan melobi DPR agar Perppu pembubaran Ormas disetujui.

“Pasti lobi-lobi lah, saya baru pulang dari luar saya. Belum tahu ya,” kata Ryamizard di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yakin pada akhirnya nanti tidak akan ada penolakan terhadap Perppu ini. Sebab, payung hukum ini lahir untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Jangan kalau-kalau, kalau itu banyak tapi masa menyelamatkan negara ditolak?” katanya usai menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7).

Wiranto kembali menegaskan bahwa penerbitan Perppu ini bukan semata-mata untuk melawan ormas-ormas yang dengan jelas antiPancasila saja, tapi harus dilihat secara garis besar.

“Masa kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara masa ditolak,” katanya.

Pemerintah telah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke DPR pada Rabu (12/7). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan setelah diterima, Perppu itu akan dibacakan di rapat paripurna terdekat.

“Pertama akan dibacakan di Paripurna, setelah secara resmi kemarin kan diterimanya, tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Perppu itu, kata dia, akan diproses dalam sekali masa sidang. Menurut Agus, apabila disetujui, Perppu itu bisa langsung menjadi UU. “Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 tahun 2013,” terangnya.

.

Alasan Indonesia Belum Kirim TNI untuk Bantu Filipina

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, personel TNI siap untuk membantu menangani situasi yang terjadi di Marawi, Filipina Selatan.

“Yang penting kita siap saja, kalau diminta sudah siap. Jangan sampai orang minta kita enggak siap,” kata Ryamizard, seusai rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Ia mengatakan, ada alasan tertentu yang mendasari Indonesia belum mengirimkan bantuan militer ke negara tersebut.

Hingga saat ini, belum ada permintaan bantuan dari Filipina.

Selain itu, untuk masuk ke daerah tersebut, TNI harus mendapatkan izin dan persetujuan dari Kongres Filipina.

“Kalau Kongresnya belum boleh, kita kan enggak bisa paksa. Kongres Filipina, DPR sini lho. Kalau DPR enggak mau, gimana?” kata dia.

Sebelumnya, Ryamizard mengatakan, sejumlah daerah di Filipina Selatan masih dalam kondisi darurat.

Militer Filipina belum berhasil memukul mundur sayap kelompok ISIS di Asia Tenggara yang masih melancarkan serangan.

TNI, lanjut Ryamizard, direncanakan diterjunkan ke Filipina bagian selatan untuk membantu militer setempat dalam menggempur sayap ISIS.

Menurut Ryamizard, pada dasarnya Presiden Joko Widodo dan Presiden Rodrigo Duterte setuju soal bantuan personel TNI di Filipina.

“Kalau Presiden Jokowi sudah boleh. Presiden Duterte juga sudah boleh. Tapi kan enggak segampang itu. Harus ada keputusan kongres dulu. Kami siap saja,” ujar Ryamizard.

.

Menhan akan Koordinasi ke DPR untuk Kirim Tentara ke Marawi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pemerintah siap berkomunikasi dan koordinasi dengan DPR terkait rencana pengiriman pasukan TNI ke Marawi, Filipina untuk mengantisipasi pasukan ISIS masuk wilayah Indonesia. “(Koordinasi dengan DPR) pastilah, karena kita bukan negara abal-abal karena harus melaksanakan Undang-Undang,” kata Ryamizard di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (13/7).

Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait rencana bantuan pasukan ke Filipina tersebut. Namun, dia menegaskan TNI siap diterjunkan apabila para pemangku kepentingan memberikan persetujuan pengiriman prajurit ke Marawi. “Jangan sampai orang meminta (bantuan TNI) namun kita tidak siap, kan tidak bagus,” ujar dia.

Ryamizard mengatakan tentu masyarakat tidak ingin simpatisan ISIS yang ada di Filipina lari ke wilayah Indonesia sehingga dibutuhkan upaya pencegahan dengan pengiriman pasukan TNI di Filipina. Namun, dia menjelaskan belum bisa memastikan jumlah prajurit TNI yang dikirim ke Filipina karena masih melihat situasi terkini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah terkait rencana mengirimkan pasukan TNI ke Filipina untuk membantu menumpas ISIS karena pengiriman pasukan melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang. “Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (4/7).

Dia menjelaskan beberapa alasan, pertama apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Menurut dia, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia