TRANSLATE

Menhan tegaskan pelibatan TNI penting dalam pemberantasan terorisme

Selasa, 27 Juni 2017

Jakarta (ANTARA News) – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pelibatan TNI sangatlah penting dalam pemberantasan terorisme yang diatur Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Iya dong, Tapi kan ada eskalasinya. Kapan polisi harus turun, tapi kalau sudah menggunakan alat perang ya tentaralah yang perang. Kalau kita menyuruh polisi yang perang namanya melanggar HAM,” kata Menhan saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia pun mempertanyakan perdebatan yang terjadi seputar pembahasan dan membuat RUU tersebut tidak selesai.

“Yang pasti sudah kelihatan teroris ngebom sana sini. Heran saya, bahaya sudah di depan mata kok masih saja diskusi,” ujar Ryamizard.

Ia mengaku heran terhadap pihak yang masih memperdebatkan soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan bahwa persoalan terorisme tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dilakukan oleh sebagian unsur lembaga negara saja.

“Yang namanya teroris itu musuh bersama. Jadi semuanya berhak (menangani bersama) jangan situ-situ aja. Memangnya bisa? Ya enggak bisa. Harus dihadapi bersama. Kita suka lupa,” kata Menhan.

Ia berpendapat pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Terorisme tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

“Masa kalau ada maling di depan kita tidak kita tangkap. Masa harus nunggu aparat datang? Tapi kan ada eskalasinya, kapan polisi akan turun,” ucap Menhan.

.

Soal Terorisme, Menhan: Itu Musuh Bersama, Semua Berhak ikut Memberantas

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah dan DPR RI masih membahas Rancangan Undang-undang Terorisme. Salah satu wacana yang menguat dalam pembahasan regulasi baru ini terkait perlu tidaknya TNI tdilibatkan dalam upaya penanggulangan terorisme.

Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, terorisme adalah musuh bersama dan oleh karena itu semua pihak berhak untuk terlibat memberantasnya.

“Yang namanya teroris itu adalah musuh manusia, musuh tukang becak, musuh tukang perahu, tukang ojek. Jadi semuanya berhak (memberantas), jangan si itu, si itu saja,” ujuarnya, di Jakarta, Kamis (15/6/17).

Pernyataan Menhan ini mengindikasikan bahwa dirinya sepakat agar TNI dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Terorisme yang tengah dalam pembahasan ini.

“Saya tidak tahu (penolakan sipil akan keterlibatan TNI) itu, yang penting dia musuh bersama, dia ngebom sana ngebom sana, untuk apa. Heran saya, sudah di depan mata kok masih diskusi-diskusi,”katanya.

Meski demikian, dirinya tidak secara terang-terangan mengiyakan wacana pelibatan tersebut. Dirinya mengakui tidak akan ikut campur terkait pembahasan RUU itu. Menurutnya, pembahasan regulasi itu adalah kewenangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

“Itu saya tidak mau ikut-ikut, mereka aja, Menkopolhukam. Tapi yang jelas, dia adalah musuh bersama, siapa pun. Masa kalau ada apa maling di depan kita, kita nunggu aparat? Tangkap saja di depan kita. Mau dilepasin? Kan enggak gitu,” ujarnya.

.

Pelibatan TNI dalam Revisi UU Terorisme, Menhan Ryamizard: Teroris Musuh Bersama

JAKARTA – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu enggan mengomentari wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Hal ini rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Terorisme yang tengah dibahas. 

Namun demikian, ia menekankan bahwa teroris adalah musuh seluruh masyarakat. Seharusnya, semua kelompok pun diberi ruang yang sama untuk ikut menangkal aksi-aksi teror.

 

“Yang namanya teroris itu adalah musuh manusia, musuh tukang becak, musuh tukang perahu, tukang ojek. Jadi semuanya berhak (memberantas), jangan si itu, si itu saja,” kata Ryamizard di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Ia pun mengaku telah mendiskusikan masalah terorisme dengan menteri-menteri pertahanan sejumlah negara. Dari diskusi tersebut, semua sepakat bahwa terorisme adalah musuh bersama masyarakat dunia.

 “Itu musuh bersama, bukan musuh sepotong-sepotong. Kadang kita suka lupa, itu musuh bersama,” sambungnya. 

Ryamizard menambahkan, seharusnya tidak perlu lagi ada diskusi-diskusi yang membahas pelibatan TNI dalam upaya ini. 

“Saya tidak tahu (penolakan sipil akan keterlibatan TNI) itu, yang penting dia musuh bersama, dia ngebom sana ngebom sana, untuk apa. Heran saya, sudah di depan mata kok masih diskusi-diskusi,” kata dia.

Dia pun mengaku enggak mencampuri urusan regulasi yang masih menjadi polemik ini. Perihal Revisi UU Terorisme diserahkan pada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. 

“Itu saya tidak mau ikut-ikut, mereka aja, Menkopolhukam. Tapi yang jelas, dia adalah musuh bersama, siapa pun. Masa kalau ada apa maling di depan kita, kita nunggu aparat? Tangkap saja di depan kita. Mau dilepasin? Kan enggak gitu,” tutup Ryamizard. 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia