TRANSLATE

Wiranto: Langkah Hukum Diambil untuk Bubarkan HTI

Senin, 8 Mei 2017

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto, Senin (8/5) di Kemekopolhukam, Jakarta.

Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

HTI,kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan telah nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat gang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutungan NKRI,” katanya.

Keputusan pembubaran HTI ini menurut Wiranto bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas, khususnya ormas Islam.

“Semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Wiranto.

.

Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Mencermati pertimbangan itu, maka pemetintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

“Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?” ujar Ismail kepadaKompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

“Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum,” ujar Ismail.

“Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan,” lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat

.

Wiranto: Pemerintah Akan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto saat membacakan sikap pemerintah di hadapan wartawan, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2017).

Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas,” ujarnya.

“Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merwat dan menjaga keutuhan NKRI,” Wiranto menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan proses selanjutnya adalah pemerintah melalui salah satu lembaganya, akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada.

 



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia