TRANSLATE

Menpan RB Ditugaskan Menjawab Usulan DPR tentang UU ASN

Selasa, 21 Maret 2017

Metrotvnews.com, Jakarta: DPR mengusulkan tiga poin soal perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Kesimpulannya, MenPanRB ditugaskan untuk menjawab,” kata Asman di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017.

Asman mengatakan, DPR mengusulkan Komisi Aparatur Sipil Negara dibubarkan. Selain itu, perampingan dan pengurangan terhadap aparatur sipil negara juga harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Ketiga, masalah pengisian jabatan pimpinan tinggi,” ucap Asman.

Pemerintah, kata dia, belum menentukan sikap. Hingga saat ini Asman masih berdiskusi menyiapkan jawaban terhadap daftar inventarisasi masalah yang diusulkan Parlemen.

Asman akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas hal itu. Mantan Wali Kota Batam ini menjamin pemerintah akan menentukan sikap sebelum tenggat waktu yang ditentukan, 25 Maret 2017.

“Jadi 25 Maret kami sudah memutuskan, nanti kalau sudah diputuskan, isi suratnya seperti apa nanti saya laporkan kepada teman-teman,” kata Ketua Ikatan Alumni Universitas Andalas itu.

Wiranto minta MenPAN-RB putuskan soal revisi UU ASN

Merdeka.com – Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wirantomengadakan rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Asman Abnur dan Menteri sektretaris negara Pratikno. Menurut Asman rapat ini membahas soal putusan perubahan Undang-Undang (UU) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi tadi kami rapat dengan Menko dan saya melaporkan ada beberapa hal yang diusulkan tentang perubahan itu terutama terkait dengan posisi ASN,” kata Asman di Kawasan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (20/3).

Dia mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang pertama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) itu bertugas mengawasi sistem dan DPR mengusulkan agar KSN dibubarkan saja.

“Di UU lama KSN itu bertugas untuk menjaga dan mengawasi sistem. Dalam hal ini, DPR minta agar KSN dibubarkan,” ujarnya.

Selain membahas soal pembubaran KSN, menurut Asman, rapat itu juga membahas soal usulan DPR lainnya. “Setiap perampingan atau pengurangan dan perubahan terhadap harus mendapat persetujuan dulu dari DPR. Kemudian yang ketiga itu masalah pengisian jabatan pimpinan tinggi,” ungkapnya.

Hasil dari rapat itu, Menko Polhukam menugaskan Asman untuk menjawab permasalah tersebut. Kemudian Asman juga berniat manggil beberapa menteri terkait dengan permasalah tersebut.

“Menpan ditugaskan untuk menjawab. Dan sekarang akan kita rumuskan. Saya akan memanggil kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan termasuk juga KSN,” tuturnya.

Asman mengatakan, akan memberikan solusi terkait masalah pembubaran KSN dan beberapa masalah lainnya sebelum tanggal 25 Maret 2017.

“Dalam waktu dekat karena dua bulan sesudah paripurna harua kita jawab. Batasnya sebelum 25 Maret kita sudah menentukan sikap,” imbuhnya.

Dia mengatakan, masih harus mengkaji dampak dari pembubaran KSN. “Kita harus mengkaji dampak-dampaknya. Nah mangkanya belum dijawab sama kita. sebelum tanggal 25 Maret kita akan menjawab itu,” tegasnya.

Menpan RB Lapor soal Pembubaran Komisi ASN ke Menko Wiranto

Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (revisi UU ASN). Salah satu klausalnya, yakni membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. (KASN).

Hal inilah yang menjadi salah satu bahan laporan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) Wiranto.

“Tadi melaporkan kepada Pak Menko tentang rencana usulan yang sudah diputuskan oleh DPR terhadap perubahan UU ASN. Jadi tadi kami rapat dengan Menko dan saya melaporkan ada beberapa hal yang diusulkan tentang perubahan itu, terutama terkait dengan posisi KASN,” kata Abnur di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Selain itu, menurutnya, berkaitan perampingan dan pengurangan, perubahan ASN harus mendapat persetujuan dulu dari DPR, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi juga dibahas. Soal rumusan KASN, ia enggan menjelaskan.

“Yaitu Menpan ditugaskan untuk menjawab dan sedang kita rumuskan. Ya dalam waktu dekat. Dua bulan sesudah paripurna kan sudah harus kita jawab. Jadi sebelum tanggal 25 Maret kami harus menentukan sikap itu,” jelas Abnur.

Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas disusun oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg pun telah menyetujui naskah revisi UU ASN dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan untuk disahkan menjadi rancangan UU inisiatif DPR.

Setelah disahkan, DPR akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi penunjukan kementerian yang akan membahas revisi dengan DPR. Revisi UU ASN itu pun sudah disepakati oleh Baleg DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2017.

Dari hasil pendalaman oleh Panja Revisi UU ASN dan hasilnya pun telah disepakati di dalam rapat Baleg, semua pasal yang mengatur soal fungsi, tugas, wewenang, dan keberadaan KASN diusulkan untuk dihapuskan. Penghapusan itu sama saja dengan membubarkan KASN yang usianya baru dua tahun.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia