TRANSLATE

Komisi I DPR Bantah Pernah Setujui Pembelian Lima Pesawat A400M

Jumat, 10 Maret 2017

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR membantah informasi pernah membahas serta menyetujui lima unit pesawat A400M seharga 2 miliar dolar AS.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pihaknya tidak pernah membahas merk dan produk pesawat tertentu dalam pembahasan RAK/L Kemhan/TNI.

Apalagi memberi persetujuan soal besaran harga. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Merk, produk dan harga pesawat ditentukan oleh tim pemerintah cq Kemhan/TNI setelah melalui tender,” kata Hasanuddin melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).

Komisi I, kata Hasanuddin, tetap berpegang pada UU Industri Pertahanan. Dimana Komisi I tidak dibenarkan membeli dari luar bila alat utama sistem pertahanan (Alutsista) tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Bila melakukan import, Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan terdapat ketentuan yang harus diikuti yakni rekomendasi dari KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dan bekerja sama dengan PT DI.

“Sampai saat ini saya sudah mengeceknya ke PT DI, PT DI tidak pernah membicarakan TOT mengenai pengadaan pesawat A400M tersebut,” kata Hasanuddin.

Komisi I DPR Tidak Pernah Bahas Merk dan Menunjuk Produk Pesawat Tertentu

WARTA KOTA, PALMERAH — Belakangan ini isu mengenai pembelian lima pesawat A400M oleh TNI AU kembali menghangat.
Hal itu menyusul adanya pemberitaan di media asing janes.com http://www.janes.com/article/68406/airbus-dispatches-a400m-to-indonesia-in-showcase-of-platform-s-capabilities
“Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR, yang membidangi pertahanan, maka saya perlu sampaikan bahwa isi dalam pemberitaan itu tidak benar,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Bahwa tidak benar kalau DPR-RI, dalam hal ini Komisi I pernah membahas apalagi menyetujui pembelian 5 unit pesawat A400M seharga USD 2 miliar.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kata TB Hasanuddin, Komisi I tidak pernah membahas merek dan produk pesawat tertentu.
“Kami tidak pernah membahas merk dan produk pesawat tertentu dalam pembahasan RAK/L Kemhan/TNI, apalagi memberi persetujuan soal besaran harganya,” katanya.‎
Merk, produk, dan harga pesawat ditentukan oleh tim pemerintahcq Kemhan/TNI setelah melalui tender.
Komisi I DPR tetap berpegang teguh pada UU industri pertahanan, bahwa tidak dibenarkan membeli dari luar bila alut sista tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Seandainya harus diimpor, kata TBH, maka ada ketentuan yang harus diikuti, antara lain rekomendasi dari KKIP (komite kebijakan industri pertahanan) dan bekerja sama dengan PT DI.
“Sampai saat ini, saya sudah mengeceknya ke PT DI, PT DI tidak pernah membicarakan skema Transfer of Technolgy (ToT) mengenai pengadaan pesawat A400M tersebut,” katanya.‎



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia