PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.05/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Senin, 6 Maret 2017
Download
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia