PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.05/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Senin, 6 Maret 2017