PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 096/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Senin, 6 Maret 2017
Download
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia