Itjen Kemhan Melaksanakan Taklimat Awal Reviu Laporan Keuangan (LK) Kemhan
Senin, 17 Februari 2025Jakarta –Inspektur V Brigjen TNI Edi Sutjipto, S.I.P., M.Hum., C.Fr.A., FRMP mewakili Irjen Kemhan melaksanakan Taklimat Awal Reviu Laporan Keuangan Kemhan di Rupat Nusantara I Kemhan, 17/02/2025.
Taklimat Awal diterima oleh Karorenku Brigjen TNI Heru Purwanto, S.E., M.M dan di ikuti oleh seluruh staf terkait jajaran Satker UO Kemhan serta dihadiri oleh seluruh tim audit Itjen Kemhan.
Dalam pelaksanaan taklimat awal, Inspektur V Itjen Kemhan mewakili Irjen Kemhan menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP, disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menyelenggarakan Pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang didanai dengan APBN, antara lain melalui kegiatan reviu. Selanjutnya disebutkan dalam pasal 57 ayat (1) bahwa Itjen secara fungsional melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan, Itjen Kemhan selaku APIP akan melaksanakan Reviu atas LK Kemhan Tahun Anggaran. 2024, yang merupakan gabungan dari LK Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Tujuan dilaksanakannya Reviu atas Laporan Keuangan (LK) Kemhan adalah membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi maupun penyajian Laporan Keuangan (LK) dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi Laporan Keuangan (LK) serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) kepada Menhan, sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan (LK) Kemhan yang berkualitas
Untuk mencapai tujuan tersebut, apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi atau kesalahan dalam penyajian Laporan Keuangan, maka unit akuntansi bersama-sama dengan pereviu harus segera melakukan perbaikan atau koreksi secara berjenjang, dengan demikian kita dapat mewujudkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan (LK) Kemhan demi mempertahankan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP.
bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan (LK) Kemhan Tahun Anggaran 2023 yang lalu memperoleh Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). prestasi tersebut merupakan kontribusi dari semua pihak terkait diseluruh Unit Organisasi dalam mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel, pada Tahun Anggaran 2024 yang juga tahun terakhir Renstra 2020-2024 kita harus berjuang lebih gigih untuk mempertahankan Opini WTP.
Batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2024 (unaudited) yaitu pada tanggal 28 Februari 2025 untuk itu agar Kasatker UO Kemhan menepati waktu penyusunan dan pelaporan Laporan Keuangan
Inspektur v Itjen Kemhan menyampaikan penekanan oleh Irjen Kemhan antara lain:
- Laksanakan Reviu dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku
- Laksanakan diskusi antar tim untuk mencari solusi terbaik guna tindak lanjut penyelesaian permasalahan, sehingga unit akuntansi bersama-sama dengan pereviu melakukan perbaikan atau koreksi secara berjenjang
- Memegang teguh Kode Etik Auditor sebagai APIP.
- Kepada tim pendamping dari BPKP RI untuk memberikan konsultansi kepada tim agar pelaksanaan Reviu berjalan dengan baik
pelaksanaan kegiatan Reviu Laporan Keuangan (LK) Kemhan Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan selama 10 hari kerja. terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 28 Februari 2025, diharapkan menghasilkan hal-hal yang dapat dijadikan dasar peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kemhan, sehingga dapat memperoleh Opini WTP kembali. Tegas Irjen Kemhan. (Datin Itjen Kemhan)