TRANSLATE

Itjen Kemhan Melaksanakan Courtesy Call ke YPPSDP

Selasa, 10 September 2024

Rabu, 10 September 2024

Jakarta –

Inspektur V Itjen Kemhan Brigjen TNI Edi Sutjipto, S.Ip., M.Hum., C.Fr.A beserta Auditor yang membidangi mewakili Irjen Kemhan melaksanakan Courtesy Call ke Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Manusia (YPPSDP) Tim diterima oleh Ketua YPPSDP Mayjen (Purn) Musa Bangun yang didampingi Direktur Investasi dan Usaha Marsda (Purn) Suparman serta Direktur Perumsos Brigjen (Purn) Anas Joko beserta staf, Jakarta, 10/09/2024.

Berdasarkan Permenhan 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan bahwa Tupoksi Inspektorat V pada pasal 264 mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui Audit, Review, Verifikasi, Pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, yang salah satu lokusnya adalah YPPSDP.

Sesuai Permenhan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kemhan dan TNI, pada pasal 22 ayat (1) disebutkan pengawasan intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan terhadap auditi yg terdiri dari (a) Satker/Sub Satker, (b) Yayasan, (c) Koperasi, (d) Badan Usaha.

Maksud  kunjungan tersebut untuk mempererat hubungan dan kerjasama antara Itjen Kemhan dan YPPSDP. Itjen Kemhan sebagai Pengawas Internal terhadap YPPSDP.  Di samping itu juga untuk membangun komunikasi yang baik guna kelancaran tugas.

Inspektur V Itjen Kemhan berharap,  kerjasama  dengan YPPSDP dalam rangka mencegah, monitoring  & membantu kelancaran pelaksanaan tugas YPPSDP ke depan. Tegas Inspektur V (Datin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia