TRANSLATE

Itjen Kemhan Melaksanakan Courtesy call ke PT. ASABRI (Persero)

Kamis, 5 September 2024

Rabu, 05 September 2024

Jakarta –Inspektur V Itjen Kemhan Brigjen TNI Edi Sutjipto, S.Ip., M.Hum., C.Fr.A mewakili Irjen Kemhan melaksanakan Courtesy Call ke PT. ASABRI (Persero) Tim diterima oleh Direktur Investasi bapak Jeffry Haryadi P. M. didampingi Ka SAI dan staf, Jakarta, 05/07/2024.

Dalam kunjungan  ini maksud dan tujuan adalah untuk mempererat hubungan kerja sebagai Pengawas Eksternal terhadap PT. Asabri, disamping itu juga untuk membangun komunikasi yang baik guna kelancaran tugas kami. Sesuai Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kemhan bahwa Tupoksi Ir V pada Pasal 264 mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan melalui Audit, Review, Verifikasi, Evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lainnya yang salah satu  lokusnya adalah PT. ASABRI (PERSERO). sesuai PP Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemhan dan Polri, Pada Pasal 54 Ayat (3) disebutkan bahwa Pengawas Eksternal dilakukan oleh Itjen Kemhan, Itwasum Mabes Polri, Itjen TNI, Itjen Kemenkeu, BPK RI, OJK dan Auditor Independen. selaku Inspektur V sangat mengharapkan saran dan masukan dari pejabat PT.Asabri guna kelancaran pelaksanaan tugas kedepan. tegas Inspektur V

(Datin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia