TRANSLATE

Evaluasi Post Audit bulan Mei dan Rencana Post Audit Bulan Juni 2023

Jumat, 16 Juni 2023

Kamis, 16 Juni 2023

Jakarta – Sekretaris Itjen Kemhan Brigjen TNI Novi Heriyanto mewakili Irjen Kemhan memimpin Rapat Evaluasi Audit dan Rencana Audit Jakarta, Jum’at (16/6/2023). Rapat tersebut di hadiri oleh Para Ir Itjen Kemhan, Ketua Tim dan Para Kabag Set Itjen Kemhan di rupat Aula Peta Itjen Kemhan.

Rapat evaluasi hasil Audit pada minggu ketiga bulan Mei 2023 adalah untuk membahas hal-hal yang menonjol atas hasil Post Audit  Pusdatin Kemhan, Post Audit Unhan Kemhan, Post Audit BLU RSPAD, Post Audit BLU RS TNI AU Dr. Esnawan, Post Audit PNBP Yanmasum dan BPJS RS TNI AL Dr. Mintohardjo, RS TNI AL Marinir Cilandak, RS TNI AU Dr. Siwanto Lanud Adi Sumarno.

Pada rapat tersebut masing-masing Katim juga memaparkan Rencana Audit yang meliputi Post Audit BLU RS TNI AL dr. Ramelan, Post Audit BLU RS TNI AD TK. III Ciremai, Post Audit BLU RS TNI AD TK. II dr. Soepraoen Malang, Post Audit BLU RS TNI AU dr. Hardjolukito, RS TNI AD TK. IV Guntur dan PNBP dan BPJS RS TNI AD TK. IV Kencana Serang yang  akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 27 Juni 2023

Dalam Sambutannya Ses Itjen Kemhan menyampaikan bahwa Pada tanggal 31 Mei 2023 Tim BPK RI telah selesai melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2022. Semoga Kemhan/TNI memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Pada akhir rapat tersebut Irjen Kemhan yang di wakili oleh Ses Itjen Kemhan menyampaikan kepada Para Ir dan seluruh anggota Itjen Kemhan yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pemeriksaan BPK RI baik pendampingan maupun kegiatan Exit Meeting dengan baik dan lancer dan Irjen Kemhan memberikan beberapa penekanan antara lain:

  1. Tetap lakukan pendampingan oleh auditor kepada Tim Pemeriksaan BPK RI maupun BPKP dimasa yang akan datang.
  2. Kawal pelaksanaan tindak lanjut Satker-Subsatker atas temuan/rekomendasi yang ada.
  3. Kepada Tim Satgas Penatausahaan Pemanfaatan Aset Barang Milik Negara, lanjutkan kegiatan yang sudah direncanakan.
  4. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebagai Satker BLU.
  5. Kewajiban Satker BLU dalam menyusun Tarif Layanan.
  6. Kewajiban Satker BLU untuk membuka rekening pengelolaan keuangan Satker BLU yang terdiri atas Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.
  7. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dana PNBP Yanmasum dan BPJS.
  8. Pengadaan Barang dan Jasa dengan Sumber dari PNBP/BLU.
  9. Apakah Pejabat pengelola PNBP Yanmasum sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Apakah penggunaan dana PNBP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Penatausahaan persediaan berupa obat-obatan dan barang medis habis pakai/Bekal Kesehatan sudah sesuai ketentuan.
  12. Jalin kebersamaan dalam Tim sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan maksimal.
  13. Manfaatkan waktu yang sangat terbatas untuk mendalami setiap permasalahan di Satker sebagaimana yang dirumuskan dalam PAO yang menjadi data awal dalam pelaksanaan

Tidak lupa Bapak Irjen Kemhan mengingatkan untuk memegang teguh Kode etik Auditor selama pelaksanaan kegiatan Post Audit, Jaga Integritas dan nama baik Itjen Kemhan.  (Bagdatin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia