TRANSLATE

ENTRY MEETING SATGAS PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN BMN DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

Rabu, 10 Mei 2023

Rabu, 10 Mei 2023

Jakarta – Sekretaris Itjen Kemhan Brigjen TNI Novi Heriyanto mewakili Irjen Kemhan memimpin Rapat Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI yang dilaksanakan di Kodam Jaya, Rabu (10/5/2023). Rapat tersebut di hadiri oleh Ir II Itjen Kemhan, Ketua Tim dan anggota serta Jajaran Staf Kodam Jaya.

Dalam sambutannya Ses Itjen mewakili sambutan Bapak Wamenhan menyampaikan bahwa salah satu arah kebijakan fiskal dalam memobilisasi pendapatan yang lebih optimal melalui reformasi pengelolaan aset yang produktif. Berdasarkan data yang ada rata-rata penerimaan dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN pada 2021-2022 terakhir hanya 0,007 persen dari total nilai aset. Adapun K/L yang memiliki nilai aset tertinggi dari pengelolaan BMN yaitu Kementerian PUPR, Kemhan dan Sekretariat Negara. Selanjutnya Bapak Menhan telah mengeluarkan keputusan Nomor KEP/133/M/I/2023 tentang Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan BMN di Lingkungan Kemhan Dan TNI.

Tujuan dibentuknya Satgas ini yaitu :

  1. Pengelolaan Manset akan lebih tertib
  2. Meningkatkan PNBP sehingga alokasi anggaran akan bertambah
  3. Dapat mendukung Harwat gedung dan bangunan serta Alpalhankam
  4. Tidak menjadi temuan berulang BPK RI
  5. Satker pengelola PNBP akan lebih terpacu dalam mengelola Manset karena dapat manfaat dari hasil pengelolaan Manset melalui mekanisme APBN
  6. Dapat memberikan kesejahteraan bagi Satker atau prajurit.

tugas Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN ini antara lain:

  1. Menginventarisasi Pemanfaatan BMN
  2. Penyelesaian Pemanfaatan yang Terlanjur
  3. Percepatan penyelesaian pemanfaatan oleh Pihak yang tidak berhak.
  4. Percepatan penyelesaian hasil pemanfaatan yang digunakan langsung
  5. Menyusun Permenhan mengacu pada PMK 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN dan PMK 155 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP
  6. Menginventarisir dan menyelesaikan Pemanfaatan BMN yang belum dilaporkan.

Adapun Output yang ingin dicapai yaitu:

  1. Data Up to Date Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI
  2. Seluruh Pemanfaatan BMN dapat persetujuan Menkeu
  3. Seluruh Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan PKS
  4. Seluruh Pemanfaatan BMN menyetorkan PNBP ke Kas Negara.

Dalam rangka mendapatkan hasil yang optimal pihak yang terlibat dalam Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, BPKP, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Pada pelaksanaan Satgas tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 24 Mei 2023 (Bagdatin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia