PMK NOMOR 145/KM.6/2014 TTG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KM.6/2013 TTG MODUL PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Jumat, 5 Agustus 2022keputusan-menteri-keuangan-nomor-145km062014 PENYUSUTAN