SES ITJEN PIMPIN RAPAT DENGAN KEMENKES HAL KOORDINASI KLAIM PELAYANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI
Kamis, 4 Agustus 2022Kamis, 4 Agustus 2022
Jakarta – Ses Itjen Kemhan Brigjen TNI Yos Trioso, SE. Kamis (4/8), memimpin rapat dengan Kemenkes hal koordinasi klaim pelayanan covid-19 di lingkungan Kemhan dan TNI, Jakarta.
Rapat yang dilaksanakan secara tatap muka terbatas, dihadiri pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kemhan serta dari Kemenkes, Ses Itjen menyampaikan bahwa di dalam :
- Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesta.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
- Surat Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Nomor: JP.02.03/III.2/2466/2022 tanggal 10 Juni 2022 perihal Perhitungan Tarif pengurang APD dan Obat
Agar peraturan tersebut dipedomani dan dijadikan bahan referensi untuk melaksanakan kegiatan ke depannya. (Bagdatin Itjen Kemhan)