PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Senin, 18 Juli 2022PERMENHAN NOMOR 3 THN 2019_TATA CARA PEMINDAHTANGANAN BMN SELAIN TANAH DAN BANGUNAN