TRANSLATE

Diseminasi Permenhan Nomor 35 Tahun2018

Rabu, 28 Agustus 2019

JAKARTA, KAMIS TGL 22 AGUSTUS 2019.

Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan sistem pengawasan terhadap rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI sehingga dalam rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan melalui perencanaan kebutuhan barang milik negara.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN perlu diatur tentang Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Reviu RKBMN dilaksanakan setelah proses penyusunan RKBMN oleh Kemhan dan TNI atau sebelum disampaikan oleh Kemhan dan TNI kepada Kementerian Keuangan. Pelaksanaan Reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian atas bukti yang menguatkan melalui aplikasi, pengamatan atau konfirmasi dan prosedur tertentu yang dilaksanakan dalam suatu audit.

Setelah Penyegaran Permenhan Nomor 35 tahun 2018 Tata cara RKBMN, kegiatan akan dilanjutkan dengan Tata cara Reviu RKBMN bagi auditor di lingkungan Itjen Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan maksud untuk memberikan pemahaman yang sama bagi auditor Itjen Kemhan dan TNI tentang pelaksanaan Reviu atas RKBMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 diseluruh Satker dan Subsatker jajaran Kemhan dan TNI, dimana penelaahan atas penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan BMN yang bersifat tahunan




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia