TRANSLATE

Kemenhan Tindaklanjuti Pidato Jokowi

Selasa, 17 April 2018

MerahPutih.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah menindaklanjuti pidato Presiden Joko Widodo pada Penutupan Kongres LVRI ke-IX di Jakarta beberapa waktu lalu tentang kenaikan tunjangan Veteran RI sebesar 25 persen.

“Sudah sepatutnya negara memberi penghormatan dan penghargaan kepada veteran RI,” kata Menhan Ryamizard Ryacudu di hadapan Ketua DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abis dan anggota LVRI saat membuka Sarasehan Keveteranan RI di Kemhan Jakarta, Rabu (28/3), dilansir Antara.

Ia menyebutkan amanah Presiden Soekarno pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1961 bahwa “Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya”.

Untuk itu sarasehan dengan tema “Melalui Sarasehan Keveteranan RI Kita Wujudkan Regulasi yang dapat Menjaga Keberlangsungan dan Kesinambungan LVRI serta Kesejahteraan Veteran RI” dirasa penting guna memberikan rasa keadilan kepada para Veteran.

Selain itu pemerintah juga patut memberikan penghargaan dan penghormatan serta hak-haknya kepada WNI yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran dalam menegakkan kedaulatan bangsa dan NKRI karena perjuangan para Veteran RI tidak terhenti setelah berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia.

“Namun jiwa, semangat dan patriotisme serta nilai-nilai perjuangan para veteran RI tetap terpatri dalam sanubari para veteran RI,” kata Ryamizard.

Hal itulah, kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini yang harus diwariskan dan dilestarikan kepada generasi penerus bangsa Indonesia sehingga akan terjalin nuansa perjuangan antara para veteran dengan generasi muda selaku penerus bangsa.

Dalam kesempatan tersebut turut diluncurkan Aplikasi Informasi Layanan Publik, Sistem Informasi Veteran RI (Sisinfovet) oleh Ditjen Pothan Kemhan. Dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran, Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan Veteran kepada Veteran RI oleh Menhan.

Selain itu Menhan juga menyerahkan 1 (satu) set komputer dan 1 (satu) set sarana siaran televisi satelit kepada Babinminvetcaddam (Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) Kodam XVIII Kasuari.

Setelah itu Menhan dan Ketua Umum DPP LVRI menandatangani MoU antara Kemhan dengan DPP LVRI tentang Sinergitas antara Kemhan dan LVRI dalam rangka Bela Negara dan kegiatan Kemhan lainnya.

.

Pemerintah akan naikkan dana kehormatan dan tunjangan untuk veteran

Merdeka.com – Pemerintah akan menaikkan dana kehormatan dan tunjangan untuk Veteran. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Veteran.

“Semua ada. Hak-hak veteran, penghargaan, uang, tunjangan segala macem, hari ini disampaikan,” ucap Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di kegiatan Sarasehan Keveteran RI, di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Menurut Ryamizard, semua pembahasan akan dirampungkan hari ini. Diskusi sendiri, kata dia, tidak hanya melibatkan pihak pemerintah, namun juga para Veteran. Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Presiden.

“Pokoknya hari ini dituntaskan semuanya, ini kan didiskusikan antara Perhubungan, Kumham, dibicarakan. Veteran juga ditanyakan apa yang dimauin. Sebagai Menteri Pertahanan meneruskan nanti kepada Presiden,” ujar Ryarmizard.

Ryamizard menambahkan, penting bagi negara untuk memperhatikan dan membuat senang para veteran. Karena itu, upaya peningkatan penghargaan kepada mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan ini pun sudah sepantasnya untuk dilakukan.

“Apa lagi yang mau diberikan? Cuma itu. Penghargaan tuh lebih penting dari uang. Orang kalau enggak dihargain, gak enak. Penghargaan lebih tinggi,” tuturnya.

Adapun rancangan perubahan dana kehormatan dan tunjangan Veteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Veteran, sebagai berikut:

1.Penyempurnaan Pasal 17 dengan menambahkan substansi baru mengenai besaran dana kehormatan sebelumnya Rp 750.000 menjadi Rp 938.000

2. Penyempurnaan Pasal 21 dengan menambahkan substansi baru mengenai:

a. besaran Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000

Golongan B sebelumnya Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000

Golongan C sebelumnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000

Golongan D sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000

Golongan E sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp. 1.750.000

Rancangan Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000

Golongan B sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000

Golongan C sebelumnya Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000

Golongan D sebelumnya Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.563.000

Golongan E sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia