Untuk Capai Opini WTP, Kemhan Ubah Pola Pemeriksaan Dari Post Audit Jadi Pre Audit
Sabtu, 10 Februari 2018Jakarta – Dalam rangka mencapai Laporan Keuangan (LK) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Kemhan/TNI berkomitmen untuk merubah pola pemeriksaan yang dilakukan. Selama ini kita fokus kepada post audit, namun di Tahun Anggaran 2018 akan lebih memfokuskan padapre audit dan current.
Hal tersebut diungkapkan Menhan RI Ryamizard Ryacudu saat membuka taklimat awal pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2017, di Kemhan, Kamis (8/2). Dihadapan tim pemeriksa BPK RI, Menhan mengatakan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, pelaksanaan di lapangan akan bersamaan dengan tim BPK RI dalam melaksanakan pemeriksaan. Sehingga harus selalu dilakukan koordinasi dan kerja sama yang baik di lapangan.
Untuk itu Kemhan/TNI berkomitmen untuk dapat menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran pertahanan yang efektif dan efisien sesuai norma yang ada secara transparan. Mengingat pekerjaan ini bukanlah pekerjaan yang mudah dan tidak dapat dilakukan oleh Kemhan/TNI semata, maka diperlukan sinergitas dari seluruh unit organisasi pelaksana kebijakan beserta organisasi pengawas kinerja pemerintah.
Wujud akuntabilitas manfaat (akuntabilitas program) atau efektivitas adalah penilaian terhadap hasil dari kegiatan-kegiatan pemerintahan yang sesuai dengan objektivitas strategis yang telah ditetapkan. Efektivitas yang harus dicapai bukan hanya berupa output akan tetapi yang lebih penting adalah efektivitas dari sudut pandang outcome.
Oleh karena itu untuk mengukur akuntabilitas suatu instansi pemerintah perlu mempertimbangkan parameter tertentu dengan memperhatikan biaya dan manfaatnya serta tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap kebutuhan hirarki atau prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, Menhan berharap kepada pihak BPK agar dalam pemeriksaan kali ini lebih memberikan perhatian khusus kepada gambaran besar berupa capaian-capaian strategis yang telah diraih Kemhan sepanjang tahun 2017 yang mencapai over prestasi dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan BPK Anggota I Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan arahan Presiden RI kepada setiap pengelola keuangan negara yaitu setiap entitas wajib mendapatkan Opini WTP. Selain itu pada saat yang sama entitas juga wajib menigkatkan kinerjanya. Hal ini tidaklah mudah karena terkait dengan kompleksitas entitas dan kompetensi serta komitmen SDM yang diberi tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan keuangan negara.
Opini itu merupakan kumulatif dari hasil pelaksanaan anggaran, akuntabilitas dan kinerja keuangan. Apabila ada hal-hal yang sulit untuk dilaksanakan maka menjadi tugas BPK untuk mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan. Apabila pada pemeriksaan terdapat ketidakpatuhan, ketidakpatutan atau kecurangan dalam laporan keuangan maka pemeriksa wajib mengungkapkan pada laporan keuangannya. Untuk itu Presiden menegaskan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk memperoleh target Opini WTP pada tahun depan. (ERA/SSI)
Sumber: https://www.kemhan.go.id/