TNI AD Tandatangani Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Rp 9 Triliun
Sabtu, 10 Februari 2018JAKARTA, KOMPAS.com – Markas Besar TNI Angkatan Darat menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa senilai Rp 9,4 triliun untuk anggaran tahun 2018 yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari satuan jajaran Angkatan Darat.
Rinciannya, Rp 5,5 triliun untuk belanja barang, dan Rp 3,9 triliun untuk belanja modal. Sementara jumlah paket yang di-“launching” tahun ini sebanyak 178 paket dengan nilai sebesar Rp 1,6 triliun.
Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono, didampingi Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman, Irjenad dan para Asisten Kasad, di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Mulyono mengatakan, pelaksanaan “launching” pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkatan Darat berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Presiden RI 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, kegiatan ini merupakan penjabaran dari kebijakan Presiden dan Panglima TNI, dimana pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi serta akan senantiasa dievaluasi secara berkelanjutan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi.
Mulyono mengatakan, semangat yang diusung TNI AD dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pada dasarnya telah selaras dengan apa yang menjadi penekanan Panglima TNI, dimana prosesnya harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan terkait.
“Dengan adanya permasalahan yang sering berulang maka saya minta agar pihak atau tim yang ditunjuk dalam proses pengadaan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, serta laporan kemajuan yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisiknya,” tegas mantan Pangkostrad ini, Rabu.
Kasad juga menekankan kepada mitra pengadaan barang dan jasa agar memiliki komitmen terhadap hal-hal yang tertuang dalam kontrak serta berterus terang apabila ada kendala yang dihadapi, sehingga dapat dilakukan upaya penyelesaiannya secara cepat dan tepat.
Dalam pengadaan barang dan jasa ini sistemnya dilaksanakan swakelola satuan dan pengadaan oleh mitra penyedia.
Di tingkat pusat, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh Mabesad dan Badan pelaksana pusat, sedangkan di tingkat daerah oleh Komando utama jajaran Angkatan Darat.
TNI AD juga menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa non Alutsista di satuan kerja di jajaran TNI AD.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, tepat waktu, tanpa mengabaikan kualitas maupun kuantitas serta tidak mengalami lintas tahun.
Sehingga dapat mendukung tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada Laporan Keuangan Kemhan/TNI.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkatan Darat merupakan salah satu siklus kegiatan dari pembinaan materiil yang mempunyai peran penting dalam menjamin ketersediaan materiil/bekal dalam kualitas, kuantitas, waktu, kondisi dan kemampuan yang tepat dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok TNI AD.