TRANSLATE

Puluhan Ribu Hektar Tanah Milik Kemhan dan TNI Belum Bersertifikat

Jumat, 3 November 2017

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemhan Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Soyan Djalil mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan masalah tanah aset Kemhan dan TNI.

Menurut Sofyan, saat ini banyak sekali aset negara yang belum dilindungi dengan baik secara hukum dan administrasi.

Baca juga : (Menilai Perumahan di Mampang Bukan Aset TNI, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum)

“Penandatanganan kerja sama antara ATR dan Kemhan merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Aset negara harus kita selamatkan baik dari segi hukum, administratif dan fisik. Sayangnya selama ini banyak sekali aset negara ketiga hal itu kurang. Administrasi belum tertib, fisik sebagian dikuasai dan tidak dikuasai bahkan banyak yang tidak dikuasai,” ujar Sofyan.

Berdasarkan rekapitulasi data tanah Kementerian Pertahanan tercatat ada 337.331 hektar yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI. Dari total luas tersebut seluas 67.321 hektar sudah bersertifikat dan 27.010 hektar belum bersertifikat.

Sementara itu seluas 201.014 hektar tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Pada kesempatan yang sama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan cara-cara persuasif dalam menyelesaikan konflik pertanahan antara pihak militer dan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi akibat klaim pihak yang bersengketa.

“Jadi kita secara baik-baik patokannya adalah hukum. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat ya akan diberikan, kalau misalnya punya TNI ya dipertahankan,” ujar Ryamizard.

“Pendekatan kami ini persuasif semua. Yang tidak persuasif itu provokator. Dijewer aja itu provokator. Jadi baik-baik penyelesaiannya. Dilihat betul-betul riwayat tanahnya melalui data BPN,” ucapnya.

.

Menhan: Yang Tidak Persuasif Itu Provokator, Dijewer Saja

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan cara-cara persuasif dalam menyelesaikan konflik pertanahan antara pihak militer dan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi akibat klaim pihak yang bersengketa.

“Jadi kita secara baik-baik patokannya adalah hukum. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat, ya akan diberikan. Kalau misalnya punya TNI, ya dipertahankan,” ujar Ryamizard usai penandatanganan kerja sama penanganan masalah tanah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

“Pendekatan kami ini persuasif semua. Yang tidak persuasif itu provokator. Dijewer aja itu provokator. Jadi baik-baik penyelesaiannya. Dilihat betul-betul riwayat tanahnya melalui data BPN,” tambah dia.

Selain itu, Ryamizard juga memastikan penanganan khusus terkait aset Kementerian Pertahanan dan TNI, seperti perumahan yang ditempati oleh purnawirawan.

Bagi purnawirawan yang usianya sudah tua dan tidak memiliki aset lain maka diperbolehkan untuk terus tinggal.

Sementara untuk purnawirawan yang secara ekonomi lebih baik dan memiliki aset lain, akan dipersilakan pindah dari tanah milik Kemhan atau TNI.

“Ya itu secara baik-baik lah. Enggak main usir-usir aja. Jadi kalau ada purnawirawan itu tidak punya apa-apa, sudah tua hanya tinggal berdua dengan istrinya, masa diusir. Tunggu dulu. Tapi kalau purnawirawan banyak uangnya kemudian punya tanah lain silakan pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Enggak bagus,” ucap Ryamizard.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan memetakan luas tanah yang masih menjadi sengketa antara militer dan masyarakat sipil.

Sofyan memastikan proses penyelesaian akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setelah sengketa selesai, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat berupa hak pengelolaan atau HPL kepada pihak Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Harus dipetakan, karena ada yang secara administrasi jelas. Secara fisik jelas dikuasi oleh Kemhan dan TNI. Tapi secara administrasi tidak terlalu jelas. Secara fisik tidak dikuasai oleh TNI. Ini harus diuraikan lagi. Mungkin nanti kami berikan HPL saja sebanyak mungkin kepada TNI,” ujar Sofyan.

Berdasarkan rekapitulasi tanah Kementerian Pertahanan tercatat ada 3.373.317.418 meter per segi yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI.

Dari total luas tersebut seluas 673.211.919 meter per segi sudah bersertifikat dan 2.700.105.499 meter per segi belum bersertifikat.

Sementara itu, seluas 2.010.145.185 meter per segi tersebut masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

.

Menhan Tak Akan Sembarangan Usir Purnawirawan yang Huni Tanah Negara

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudumengatakan, Kementerian Pertahanan tidak akan sembarangan mengusir purnawirawan TNI yang tinggal di atas tanah milik Kemhan atau TNI.

Menurut Ryamizard, tidak semua purnawirawan memiliki kemampuan ekonomi yang baik untuk membeli lahan sebagai tempat tinggal.

Oleh karena itu, jika terjadi sengketa tanah yang melibatkan purnawirawan, Kemhan dan TNI akan menyelesaikannya secara baik-baik.

“Ya itu (penyelesaian konflik) secara baik-baik lah. Enggak main usir-usir saja. Jadi kalau ada purnawirawan itu tidak punya apa-apa, sudah tua, hanya tinggal berdua dengan istrinya masa diusir. Tunggu dulu. Kalau cuma sendiri sudah tua, ya kasihan,” ujar Ryamizard, usai penandatanganan kerja sama penanganan masalah tanah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Kemhan mewajibkan untuk melepas aset negara jika purnawirawan tersebut memiliki perekonomian yang baik dan tercatat mempunyai aset tanah di tempat lain.

“Tapi kalau purnawirawan banyak uangnya kemudian punya tanah lain, silakan pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Enggak bagus,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.

Selain itu, Ryamizard juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan cara-cara persuasif dalam menyelesaikan konflik pertanahan antara militer dan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi akibat klaim pihak yang bersengketa.

“Jadi kita secara baik-baik patokannya adalah hukum. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat ya akan diberikan. Kalau misalnya punya TNI ya dipertahankan. Pendekatan kami ini persuasif semua. Yang tidak persuasif itu provokator. Dijewer saja itu provokator. Jadi baik-baik penyelesaiannya. Dilihat betul-betul riwayat tanahnya melalui data BPN,” kata Ryamizard.

Berdasarkan rekapitulasi data tanah Kementerian Pertahanan, tercatat ada 3.373.317.418 meter per segi yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI.

Dari total luas tersebut, seluas 673.211.919 meter per segi sudah bersertifikat dan 2.700.105.499 meter per segi belum bersertifikat.

Sementara itu, seluas 2.010.145.185 meter per segi masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

.

Menhan: gunakan cara persuasif atasi sengketa tanah dengan masyarakat

Jakarta  (ANTARA News) – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan, pihaknya akan menggunakan cara persuasif dalam menyelesaikan sengketa aset tanah yang dimiliki TNI/Kemhan dengan masyarakat.

“Kita akan selesaikan masalah sengketa antara TNI dan masyarakat ini dengan cara baik-baik. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat, ya akan diberikan. Kalau misalnya punya TNI, ya dipertahankan,” kata Menhan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sertifikasi aset dan penanganan masalah tanah Kemhan/TNI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat.

Penggunaan cara persuasif, kata dia, untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi dengan pihak yang bersengketa.

Terkait aset Kementerian Pertahanan dan TNI, seperti perumahan yang ditempati oleh purnawirawan, kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ini, bagi purnawirawan yang usianya sudah tua dan tidak memiliki aset lain maka diperbolehkan untuk terus tinggal.

“Jadi kalau ada purnawirawan itu tidak punya apa-apa, sudah tua hanya tinggal berdua dengan istrinya, masa diusir. Tunggu dulu. Tapi kalau purnawirawan banyak uangnya kemudian punya tanah lain silakan pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Tidak bagus,” ucap Ryamizard.

Berdasarkan rekapitulasi tanah Kementerian Pertahanan tercatat ada 3.373.317.418 meter per segi yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI.

Dari total luas tersebut seluas 673.211.919 meter per segi atau 7.547 bidang tanah sudah bersertifikat dan 2.700.105.499 meter per segi atau 3.844 bidang tanah belum bersertifikat.

Sementara itu, seluas 2.010.145.185 meter per segi atau 724 bidang tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan memetakan luas tanah yang masih menjadi sengketa antara militer dan masyarakat sipil.

“Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Setelah sengketa selesai, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat berupa hak pengelolaan atau HPL kepada pihak Kementerian Pertahanan dan TNI.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN M Noor Marzuki.

Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak Ianjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor :MoU/a/lll/2017 yang ditandatangani pada tanggai 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kedua pihak akan segera melaksanakan sosialisasi tentang Perjanjian Kerja Sama ini di jajarannya masing masing hingga tingkat yang paling bawah. Kerja sama juga meliputi upaya peningkatan Sumber Daya Manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar dan kegiatan lainnya, sehingga seluruh aset negara yang dikelola oleh Kemhan dan TNI akan lebih tertata, tertib dan terjaga.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia