TRANSLATE

Menhan Nilai Penyederhanaan Regulasi Pengadaan Senjata Tak Mudah

Jumat, 3 November 2017

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah saat ini tengah mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi aturan pengadaan senjata untuk diterbitkan dalam satu kebijakan tunggal.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa regulasi itu masih terus dibahas. Menurut dia, proses penyusunan regulasi tersebut bukan hal yang mudah.

“Lagi dibicarakan, enggak gampang,” kata Ryamizard di Pondok Pesantren Al-Hikam, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/01/2017).

Sampai adanya regulasi baru yang mengatur mengenai pengadaan senjata, kata Ryamizard pengadaan senjata masih akan satu pintu, yakni Kementerian Pertahanan.

“Yang jelas (pengadaan senjata) semuanya rekomendasi Kementerian Pertahanan, apa pun undang-undangnya,” kata dia.

(Baca juga: Kapolri Tak Ingin Hubungan TNI-Polri Jadi Korban Masalah Senjata)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, munculnya polemik soal pengadaan senjata belakangan ini disebabkan oleh banyaknya regulasi.

Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.

Setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. 

Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.

Karena itu, pemerintah mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi tersebut untuk diterbitkan satu kebijakan tunggal.

.

Menhan Tegaskan Rekomendasi Pembelian Senjata Tetap di Tangannya Apapun Aturannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sampai saat ini aturan pembelian senjata api di Indonesia masih tumpang tindih.

Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, menyebut pemerintah masih mengkaji agar ada aturan tunggal, yang bisa dijadikan acuan oleh semua pihak untuk pembelian senjata.

“Masih dibicarakan, tidak gampang itu,” ujarnya kepada wartawan di Ponpres, Al Hikam, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).

Polemik pembelian senjata, muncul saat Oktober lalu, Polri membeli 280 pucuk Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter, dan 5.932 butir peluru.

Senjata tersebut akhirnya ditahan di bandara Seokarno – Hatta, atas rekomendasi Badan Intlijen Strategis (BAIS) TNI.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, akhirnya memanggil Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian dan Pannglima TNI. Jendral TNI. Gatot Nurmantyo.

Akhirnya pemerintah menyepakati bahwa penahanan senjata disudahi, namun ribuan butir peluru yang dibeli dititipkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Wiranto dalam konfrensi persnya pada 6 Oktober lalu, mengakui bahwa aturan pembelian senjata memang masih tumpang tindih.

Rencananya pemerintah akan membentuk tim, yang antara lain terdiri dari Menhan, untuk membahas mengenai aturan yang bisa dijadikan acuan tunggal.

Menhan kepada wartawan di Ponpes Al Hikam, menegaskan walaupun belum ada aturan yang bisa dijadikan acuan, semua aturan yang ada yang masih dianggap tumpang tindih itu, tetap bermuara di satu lembaga, yakni Kementerian Pertahanan.

“Yang jelas semuanya rekomendasi kementerian pertahanan, apapun undang-undangnya,” ujarnya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia