TRANSLATE

Menteri Ryamizard: Pembelian Senjata Harus Seizin Menhan

Sabtu, 7 Oktober 2017

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian atau pengadaan senjata di Indonesia harus mendapat izin dari Kementerian Pertahanan. Dia mengatakan hal ini agar tidak terjadi lagi kegaduhan tentang pembelian senjata oleh kementerian dan lembaga.

“Pembelian (senjata) itu harus ada izin dari Menteri Pertahanan. Baik TNI, polisi, Bakamla, dan lain-lain. Kalau tidak izin, itu bisa dikenakan sanksi,” ujar Ryamizard di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Dia juga mengatakan Presiden Jokowi telah memanggil dan menegur Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ini terkait polemik soal isu pengadaan 5.000 senjata.

“Saya rasa sudah (Jokowi tegur Gatot). Kan beliau dipanggil, Menkopolhukam sudah dipanggil, saya enggak. Pastilah ada dikasih tahulah. Saya juga sering juga dikasih tahu,” ujar Ryamizard.

Menurut dia, Jokowi berpesan agar tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi di Kabinet Kerja. Terlebih, jika kegaduhan tersebut bersifat politis.

“Kalau di luar orang politik segala macam maklumlah. Tapi di dalam lingkaran kabinet enggak boleh,” ucap Ryamizard.

,

Semua Instansi Pakai Senjata Api Harus Izin Menteri Pertahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, seluruh pengadaan senjata api untuk instansi penegak hukum, harus mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan.

Pernyataan Ryamizard menjawab polemik pengadaan senjata oleh Polri yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Pokoknya sekarang saya minta semuanya yang makai senjata harus melalui izin dari menteri pertahanan,” kata Ryamizard kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ryamizard mengatakan, koordinasi pengadaan senjata api saat ini masih belum berjalan baik.

Menurutnya, ada sejumlah pengadaan senjata yang menggunakan aturan di luar Undang-undang yang berlaku dan berujung pada timbulnya polemik.

Untuk itu, dirinya berharap semua pihak terkait wajib berkoordinasi dengan Kemhan untuk mencegah polemik serupa terjadi kembali.

“Koordinasi ini belum berjalan dengan benar. Mudah-mudahan ke depan berjalan betul karena satu induk, yaitu Menteri Pertahanan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yaitu senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya.

Menurut Setyo, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.

“Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke pabean Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Namun Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan BAIS TNI.

.

Menhan: Senjata Polri Sesuai Izin dan Tak Bisa Hancurkan Tank

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadaan senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Polri yang kini masih tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sudah mendapatkan izin dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Ia menegaskan, persoalan perizinan senjata-senjata itu sudah sesuai prosedur.

“(Senjata Polri yang tertahan di Bandara Soetta) sudah sesuai prosedur, tinggal nanti di lapangan serah terimanya segala macam,” ujar Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).

Ryamizard menjelaskan, rencana pengadaan senjata itu sudah disampaikan Polri sejak tahun lalu. Oleh karena itu, ia menampik, senjata yang didatangkan dari Bulgaria itu ilegal.

Meski demikian, Ryamizard tidak menjelaskan secara spesifik koordinasi atas surat tersebut sehingga menimbulkan polemik.

Ia hanya berkata surat tersebut ada di tingkat bawah Kemhan.

“Sudah koordinasi melalui surat. Saya lihat dan baca walaupun tahun lalu, sudah ada suratnya. Berarti sudah izin. Masih tingkat bawah saja. Ke depan Menhan atau siapa pun harus mempertegas kembali ya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ryamizard mengklarifikasi soal tertahannya senjata tersebut. Ia berkata, tertahannya senjata itu karena pihaknya sedang melakukan pengecekan dengan spesifikasi yang disampaikan.

Kemhan, kata dia, memiliki kewenangan untuk menentukan segala jenis senjata api apakah sesuai dengan prosedur atau kebutuhan.

“Begini, ada izin tapikan yang menentukan boleh atau tidak kita. Oh ini bukan standar, ini standar, ini boleh segala macam itu yang dilihat. (Jadi disesuaikan dengan spesifikasi yang direncanakan) iya,” ujar Ryamizard.

Lebih dari itu, ia juga menyampaikan, berdasarkan analisanya senjata Polri tersebut tidak memiliki kesamaan spresifikasi dengan senjata militer yang mampu menghancurkan kendaraan perang.

“Kalau melihat apa yang saya lihat itu sesuai dengan yang dibutuhkan. Itu adalah alutsista pelempar granat, gas air mata dan lain-lain. Jadi enggak ada untuk menghancurkan tank, itu enggak ada,” ujarnya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia