TRANSLATE

Pemerintah pastikan pemberian gaji 13 PNS 2018

Jumat, 18 Agustus 2017

Jakarta (ANTARA Sumsel) – Pemerintah memastikan adanya pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai gegeri sipil (PNS) dan anggota Polri serta TNI  untuk tahun anggaran 2018.

“Tahun depan sama seperti tahun ini, PNS diberikan gaji ke-13 dan THR,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif kepada aparatur negara pada pertengahan tahun 2018 sama seperti tahun anggaran 2017 dan akan berlaku juga kepada para pensiunan pada 2018.

“Untuk pensiunan ikut diberikan pensiun ke-13 dan THR,” ujarnya.

Dengan pemberian skema gaji dan pensiun seperti ini, tambah dia, maka dipastikan pada 2018 belum terjadi kenaikan gaji pokok kepada para PNS.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini juga sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat pensiun bagi para aparatur negara baru.

“Tahun depan gaji pokok tidak naik. Untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki dan mengkaji,” ujarnya.

Kebijakan lainnya di 2018 terkait belanja bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat adalah adanya kenaikan uang lauk pauk bagi prajurit TNI dan Polri sebesar Rp5000 per orang.

“Kenaikan tahun depan adalah biaya lauk pauk untuk TNI dan Polri menjadi Rp60.000, naik Rp5.000 per orang per hari, dari sebelumnya Rp55.000,” kata Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, belanja tersebut akan diarahkan guna peningkatan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan aparatur dan pensiunan, termasuk pensiunan pemerintah daerah.

.

Tahun Depan Uang Lauk TNI dan Polri Naik, Berikut Rinciannya

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan uang lauk-pauk bagi prajurit TNI dan Polri untuk tahun 2018. Kenaikannya sebesar Rp 5.000 per orang.

“Kenaikan tahun depan adalah biaya lauk-pauk untuk TNI dan Polri menjadi Rp 60 ribu, naik Rp 5.000 per orang per hari, dari sebelumnya Rp 55.000,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2017.

Sri Mulyani juga memastikan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan tunjangan bagi para pegawai negeri sipil serta anggota TNI dan Polri sama seperti tahun 2017. “Tahun depan sama seperti tahun ini, PNS diberikan gaji ke-13 dan THR,” kata dia.

Pemberian insentif pada aparatur negara pada tahun 2018 juga akan berlaku untuk para pensiunan. “Untuk pensiunan ikut diberikan pensiunan ke-13 dan THR,” ujarnya.

Dengan pemberian skema gaji dan pensiunan seperti itu, Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2018 belum ada kenaikan gaji pokok PNS. Pemerintah, kata dia, saat ini sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat bagi para PNS baru.

“Tahun depan gaji pokok tidak naik. Untuk antisipasi perubahan program pensiun, kami sedang memperbaiki dan mengkajinya,” ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, belanja tersebut akan diarahkan guna peningkatan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan aparatur dan pensiunan, termasuk pensiunan pemerintah daerah.

.

Gaji Pokok Tidak Naik, PNS, Polri dan TNI Dapat Gaji Ke-13 tahun 2018

JAKARTA-Bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-72, pemerintah menyampaikan kabar gembira, bahwa  Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri danTNI kembali  akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun keputusan itu bersamaan dengan pengumuman bahwa para  mereka  tidak akan mendapatkan kenaikan gaji pokok . “Tahun depan sama seperti tahun ini, PNS diberikan gaji ke-13 dan THR,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Hanya saja, kepastian pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut dibarengi dengan keputusan tidak akan adanya kenaikan gaji pokok. Karena disebabkan masih berlangsungnya proses perbaikan system dan manfaat pensiun untuk aparatur negara baru. “Tahun depan gaji pokok tidak naik. Untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki dan mengkaji,” kata Sri.

Kebijakan lainnya pada 2018 terkait belanja bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat adalah kenaikan uang lauk pauk bagi prajurit TNI dan Polri sebesar Rp5.000 per orang. “Kenaikan tahun depan adalah biaya lauk pauk untuk TNI danPolri menjadi Rp60.000, naik Rp5.000 per orang per hari, dari sebelumnya Rp55.000,” lanjut mantan Direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Secara keseluruhan, belanja itu akan diarahkan untuk meningkatkan reformasi birokrasi demi meninggikan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur serta pensiunan, termasuk pensiunan.

Sumber: https://breakingnews.co.id/




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia