DPS : Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Paparkan 4 Hal Penting
Senin, 24 Juli 2017JAKARTA, beritalima.com – Diskusi Panel Serial (DPS) Ketahanan Nasional 2017 – 2018 yang bertemakan Menggalang Ketahanan Nasional Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Bangsa, diselenggarakan oleh Suluh Nuswantara Bakti, FKPPI, dan Aliansi Kebangsaan. Diskusi yang menghadirkan Sutrimo, Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan digelar, Sabtu (22/7/2017) di Merak Room, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Pada kesempatan itu hadir Pontjo Sutowo, dan Iman Sunario.
Pada paparannya, Sutrimo menyampaikan empat hal penting, yaitu pengertian Ketahanan Nasional, Pertahanan Negara, Kesadaran Bela Negara, dan Induatri Pertahanan. Pada pengertian Ketahanan Nasional terbagi dua yakni metoda dan kondisi. Pengertian metoda ketahanan nasional, adalah hasil penjumlahan dari seluruh gatra yang jumlahnya dikelompokkan menjadi 8 gatra atau astha garta (panca gatra dan trigatra).
“Sedangkan pengertian kondisi ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang memiliki kemampuan, keuletan, daya tangkal, dan ketangguhan di dalam menghadapi dan mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari semua aspek kehidupan sehingga dapat menjamin kelangsungan berbangsa dan bernegara,” tegas Sutrimo kepada peserta diskusi.
Ia pun menjelaskan bahwa pertahanan Negara adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh yang dilakukan secara totalitas dengan menggunakan seluruh kekuatan sumber daya nasional guna mempertahankan kedaulatan, keutuhan wayah NKRI dan eaelamatan bangsa Indonesia beserta seluruh kekayaannya.
“Masalah pertahanan negara pada dasarnya adah urusan yang menyangkut hidup dan matinya suatu bangsa dan negara,” jelasnya.
Lanjutnya, masalah pertahanan negara diatur dalam konstitusi negara. Pengaturannya ada hal-hal yang prinsip saja yang diatur lebih rinci. Di Indonesia katanya, masalah pertahamam negara diatur di dalam UUD 1945 untuk hal-hal pokoknya. Dan selebihnya diperintahkan untuk diatur lebih terinci dengan UU beserta pelaksanaannya.
“Sekalipun sudah terdapat banyak aturan, untuk mengoperasionalkan penyelengaraan pertahanan negara dalam suatu kesisteman yang utuh, masih belum cukup, sebab masih banyak yang harus ditindak-lanjuti dengan aturan UU yang hingga kini belum ada. Seperti, masalah bagaimana mengoperasionalkan Sishankamrata dengan mewadahi hak dan kewajiban rakyat dalam ikut serta pertahanan dan keamanan negara, termaktub dalam pasal 30 ayat 5 UUD 1945 dan pasal 6, 7, 8, dan 9 pada UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara,” terangnya.
Dengan demikian ditegaskan Sutrimo, penyelenggaraan pertahaman negara dan penyiapannya, pada umumnya pada didasarkan pada bentuk ancaman aktual yang dihadapi oleh bangsa dan negara. Karena ancaman negara terdiri dari dua yaitu ancaman militer dan non militer.
“Yang termasuk ancaman militer antara lain serangan tentara asing seperti bombardemen. pendudukan pasukan asing di suatu wilayah, gangguan terhadap suatu kedaulatan negara. sabotase. dan lainnya. Sedangkan ancaman non militer antara lain bahaya radikalisme-terorisme, penyalahgunaan narkoba, wabah penyakit, bencana alam, pemberontakan dan separatisme. kegiatan spionase militer asing. pencurian kekayaan alam, dan ancaman siber yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara, merusak perekonomian menghancurkan sistem jaringan obyek vital nasional atau merusak jaringan pelayanan umum pemerintahan,” jelasnya.
Dengan demikian, bentuk ancaman non militer itu, perlu mempertahankan nilai-nilai bangsa dan negara menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pertahanan negara, menjadi penting dan semakin relevan karena bisa menjadi salah satu ancaman yang serius yang dapat memghambat kemajuan bangsa.
“Program ini adalah upaya mengingatkan kepada seluruh warga negara, antara lain tentang tujuan berbangsa dan bernegara, memahami kondisi obyektif bangsanya, memahami sejarah perjuangan bangsanya, menghadapi ancaman yang berpotensi menghancurkan negara, serta mengajak untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara nilai-nilai kerukunan, gotong-royong, serta solidaritas sosial dan lainnya di dalam memecahkan masalah yang dihadapi bangsanya,” terang Sutrimo.
Lebih lanjut ditegaskan Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, bahwa dalam pertahanan negara yang kuat, militer harus dilengkapi Alutsista modern, agar sedikit ketergantungan dengan pihak lain. Oleh sebab itu kemandirian dalam memenuhi kebutuhan Alutsista militer, harus diusahakan sungguh-sungguh, terencana, konsisten dan didukung oleh komitmen yang tinggi dari pemerintah, dan berkembangnya industri pertahanan dalam negeri. dedy mulyadi