TRANSLATE

Menhan Minta WNI Terduga ISIS di Turki Tak Usah Pulang

Kamis, 20 Juli 2017

Liputan6.com, Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) menempati peringkat kedua terbanyak yang ditangkap otoritas Turki karena diduga terlibat ISIS. Setelah diperiksa, mereka akan dipulangkan ke Indonesia.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berpandangan, WNI yang sudah terlibat ISIS tidak perlu kembali ke Indonesia. Dia menilai, mereka tak perlu kembali ke Indonesia karena akan merepotkan.

“Enggak usah balik lagi. Di sana saja. Daripada ngerepotin biarin mereka di situ saja,” ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Mantan KSAD itu juga tidak bisa menerima alasan para WNI yang menyebut dirinya tertipu sampai akhirnya terjebak denganISIS. Karena itu, Ryamizard meminta mereka tak perlu kembali ke Tanah Air.

“Sudah tidak usah kembali. Mereka berjuang di sana. Berjuang, berjuang sampai mati kan begitu,” pungkas dia.

Menurut data statistik resmi, warga negara Indonesia (WNI) menempati peringkat ke-2 terbanyak dalam daftar total kuantitas individu terduga teroris ISIS yang ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Turki.

Data statistik tersebut bersumber dari pemerintah Ankara, dan diolah kembali oleh firma analis terorisme, GlobalStrat.

Menurut statistik dari Kementerian Dalam Negeri Turki, dari 4.957 foreign teroris fighters(FTF) yang ditangkap, 435 di antaranya merupakan WNI, menjadikan Indonesia duduk di peringkat ke-2 dalam daftar tersebut. Demikian seperti yang diwartakan oleh News.com.au, Minggu 16 Juli.

.

Menhan: WNI yang Gabung ISIS Tak Perlu Pulang ke Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu mengeluarkan pernyataan tegas bagi warga Indonesia yang memilih untuk bergabung dan berjuang bersama ISIS di luar negeri.

Ryamizard menyarankan agar WNI agar tak usah pulang jika sudah memilih hengkang dari negara Indonesia untuk bergabung dengan ISIS baik di Irak, Suriah, maupun Marawi.

“Enggak usah balik lagi,” kata Ryamizard tegas usai bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/7).

Ngerepotin. Daripada ngerepotin biar saja di sana.”

Sebelumnya, dilaporkan akhir pekan lalu Kementerian Luar Negeri menerima laporan keberadaan 17 WNI yang semula telah bergabung dengan ISIS hampir dua tahun kini telah kabur. Kemlu RI pun memerintahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah, untuk memantau, menganalisa, dan mengevakuasi 17 WNI itu dari kamp pengungsian.

Akhir pekan lalu, dilaporkan 17 WNI itu mengaku tertipu sehingga mau bergabung dengan ISIS di sana. Menanggapi hal tersebut, Ryamizard mengatakan, “Itu alasan klasik.

“Enggak usah kemari [kembali ke Indonesia]. Kalau mau berjuang, berjuang saja di sana.”

Nasib Status Kewarganegaraan Indonesia di WNI yang Gabung ISIS

Direktur Perlindungan WNI di Kemenlu, Lalu M Iqbal, pada akhir pekan lalu mengatakan pihaknya melakukan assesment terhadap 17 WNI tersebut. Nantinya, kata Lalu, setelah dievakuasi para WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melihat potensi bahaya jika mereka kembali ke Indonesia.

Apakah keputusan para warga tersebut bermigrasi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS telah menghilangkan kewarganegaraan Indonesia masing-masing?

“Itu [status kewarganegaraan] harus merujuk pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2006,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno dalam perbincangan lewat telepon, Senin (17/7).

Agung mengatakan perwakilan Indonesia di luar negeri akan melakukan wawancara dan penelitian tentang individu dimaksud. Nantinya, sambung Agung, laporan dari para petugas tersebut akan dilaporkan ke Jakarta termasuk ke Kemkumham.

“Nanti akan dicari tahu motif, maksud, dan tujuan [dari orang bersangkutan],” kata Agung.

Selain itu, lanjut Agung, dalam hal kaitannya dengan ancaman terorisme, perwakilan Indonesia di luar negeri pun berkoordinasi dengan pemerintah negara setempat.

Agung mengatakan, berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006, di antara alasan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia antara lain akibat mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk militer asing tanpa izin Presiden RI, masuk ke dalam dinas di negara lain, atau memiliki paspor dari negara lain.

Lantas, bagaimana ketika dari 17 WNI tersebut ternyata sudah tak lagi memiliki paspor Indonesia atau seperti yang pernah viral di internet yaitu aktivitas WNI bergabung ke ISIS dan membakar paspor mereka?

Agung menerangkan absennya paspor dari pegangan seorang WNI di luar negeri tak lantas menghilangkan kewarganegaraannya. Selain merujuk pada UU 12/2006, terkait paspor, sambung Agung telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain perlu diketahui motif dan tujuan, yang nanti kemudian diputuskan di Jakarta, warga yang tak lagi memegang paspornya saat di luar negeri bisa mengurus dokumen perjalanan tersebut dengan beberapa tahap.

Salah satunya, ketika paspor tersebut diklaim hilang, ia harus membawa laporan kronologis dari otoritas setempat. Nantinya, sambung Agung, keputusan akan diterbitkan paspor baru atau surat perjalanan laksana paspor (SPLP) akan berdasarkan hasil penelitian mendalam.

“Kalau ada unsur kesengajaan pidana, bisa tak diberikan paspor untuk periode tertentu. Apabila ada indikasi telribat dalam kegiatan kriminalisme atau terorisme, tentu pula harus merefer pada pimpinan perwakilan yaitu duta besar, koordinasi otoritas setempat, dan juga dari Jakarta (pemerintah pusat RI)

Pada akhir pekan lalu, Lalu M Iqbal menerangkan dari 17 WNI yang disebutkan telah kabur dari ISIS saat ini tersebar di dua tempat. Sebanyak 12 perempuan di antaranya berada di kamp Ain Issa, sementara lima laki-laki berada di puast penahanan Kobane.

“Kami sudah meminta KBRI Damaskus untuk melakukan assesement terhadap 17 WNI tersebut untuk kemudian melakukan penjajakan evakuasi,” ujar Lalu akhir pekan lalu.

.

Menhan: Enggak Usah Balik, Berjuang Saja Sampai Mati di Sana

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacuduberkeras ratusan warga negara Indonesia yang dideportasi karena terlibat ISIS. Ryamizard berpendapat, lebih baik mereka tidak usah kembali ke Indonesia.

“Enggak usah balik lagilah. Kalau mau berjuang, ya berjuang saja di sana sampai mati,” ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2017).

“Daripada ngerepotin, biarin sajalah di sana,” lanjut dia.

Soal alasan mereka kembali, yakni ingin menikah dan sebagainya, Ryamizard tidak menerima alasan tersebut. Menurut dia, alasan itu bersifat dicari-cari.

“Alasan itu alasan klasik,” ujar dia.

Soal beberapa negara di Asia yang menetapkan status siaga I ISIS, Ryamizard juga berpendapat, tidak perlu.

Diberitakan, pemerintah Turki mendeportasi 152 WNI yang diduga kuat berafiliasi pada ISIS.

Tidak hanya 152 itu saja, WNI juga menangkap 435 WNI yang terlibat ISIS. Sebanyak 435 WNI itu direncanakan juga akan dipulangkan ke tanah air.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia