TRANSLATE

Menhan: Kalau Tidak Pancasila, Keluar Saja!

Rabu, 24 Mei 2017

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Hal tersebut dia ungkapkan saat mengomentari soal rencana pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai anti-Pancasila.

“Dari dulu, sejak Bung Karno, negara ini sudah ditetapkan sebagai negara Pancasila. Pak Jokowi sejak dua tahun lalu juga demikian,” ujar Ryamizard saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

(baca: Jaksa Agung Sebut Pembubaran HTI Bisa Lewat Kepres atau Perppu)

Menurut Ryamizard, pemerintah menyadari pembubaran ormas harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, kata Ryamizard, seluruh elemen masyarakat harus pula menyadari Pancasila sebagai sebuah ideologi yang harus dipertahankan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi orang yang di sini harus Pancasila kalau tidak Pancasila, keluar saja. HTI enggak Pancasila, ya keluar saja dari sini. Cari negara yang tidak Pancasila. Ya, begitu saja,” tutur Ryamizard.

(baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur hukum.

Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.

“HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah,” ujar Yusril, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

(baca: Jadi Pengacara HTI, Yusril Ingin Bela Siapapun yang Ditindas Penguasa)

Yusril menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.

Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

.

Ryamizard Angkat Suara soal Paham Radikal

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyinggung sejumlah paham radikal yang saat ini masuk ke masyarakat dan menyebabkan stabilitas dalam negeri menjadi terganggu. Menurut dia, penerapan Pancasila yang sudah luntur menjadi sebab paham tersebut bisa masuk dengan mudah ke Indonesia.

“Sejak 1998 sampai sekarang Pancasila tak dikutip-kutip. Dengan kekosongan itu masuklah paham radikal,” kata Ryamizard saat ditemui di gedung Kemhan, Rabu (24/5).

Ryamizard menceritakan bahwa sejak Indonesia memasuki era Reformasi nilai-nilai Pancasila yang merupakan ideologi pemersatu bangsa tak lagi dijadikan landasan utama. Tak bisa dipungkiri, kata dia, fenomena itu membuat paham Pancasila mulai luntur dari diri masyarakat.

Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada pekan ini menyatakan Indonesia bukan dimiliki oleh satu golongan dan agama tertentu sehingga persatuan harus tetap dijaga.

Dia menuturkan hal itu di hdapan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, kemarin. Gatot menegaskan Indonesia dimiliki oleh rakyat dari Sabang sampai Merauke, dan bukan miliki satu golongan saja.

“Republik Indonesia bukan milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, tetapi milik kita semuanya dari Sabang sampai Merauke,” kata dia dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin lalu.

Diketahui, pemerintah mengumumkan pembubaran salah satu ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, yakni Hizbut Tahrir Indonesia. Namun, HTI menyatakan akan melawan keputusan itu dengan menggandeng pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.

.

Menhan Sarankan Yang Tidak Setuju dengan Pancasila untuk Cari Negara Lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan),Ryamizard Ryacudu, mengatakan para pendiri bangsa sudah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi. Oleh karena itu siapapun yang tidak setuju Pancasila, menurutnya boleh mencari negara lain.

“Jadi orang yang di sini harus (setuju) Pancasila, kalau tidak Pancasila, keluar saja, cari saja negara yang tidak Pancasila, ya begitu saja,” ujar Menhan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Seperti diketahui, salah satu pihak yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila oleh pemerintah, adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, sudah mengumumkan rencana pemerintah membubarkan ormas tersebut.

Pemerintah menganggap HTI yang mengusung gagasan khilafah, keberadaannya bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menolak pihaknya disebut anti Pancasila dan UUD 1945. Kata dia, khilafah adalah ajaran Islam, dan sudah menjadi kesepakatan umum bahwa Islam tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945.

Pihaknya juga belum pernah menerima surat peringatan dari pemerintah, terkait khilafah dan UUD 1945 serta Pancasila.

Padahal sesuai UU nomor 17 tahun 2013, tentang ormas, pembubaran harus diawali dengan surat peringatan, kemudian dilanjutkan ke persidangan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia