TRANSLATE

Butuh Pegawai Profesional dan Mumpuni, Pemerintah Ubah Sistem Penerimaan PNS

Selasa, 25 April 2017

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai memperbaiki sistem rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Perbaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam payung hukum yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret lalu, pembenahan tersebut dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, dengan penyusunan kebutuhan PNS. Dalam Pasal 5 PP tersebut dinyatakan, bagi setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunan tersebut, dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasar prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan tersebut pun tidak dilakukan secara manual, tapi menggunakan aplikasi elektronik.

Perbaikan kedua, dilakukan terhadap kualitas dan mutu PNS. Agar PNS hasil rekrutmen kualitasnya terjamin, pemerintah memutuskan bahwa pengadaan PNS dilakukan secara nasional.

Agar rekrutmen secara nasional tersebut bisa berjalan secara objektif, dalam Pasal 17 ayat 1 pp tersebut, rekrutmen dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panitia seleksi tersebut, diketuai oleh kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Panitia seleksi beranggotakan unsur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP dan kementerian terkait.

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, PP tersebut ditetapkan untuk memperbaiki mekanisme perekrutan PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai, PNS yang direkrut selama ini terlalu banyak yang berkemampuan administrasi.

Sementara itu, PNS berkemampuan teknis yang sebenarnya diperlukan, sering kali diabaikan.

“Misal kita butuh insinyur peternakan, pertanian, itu kita tidak punya karena masalah itu, makanya dengan ini diharapkan permasalahan tersebut tidak terjadi lagi,” katanya, Selasa (18/4/2017).

Asman berharap, dengan perbaikan mekanisme tersebut, ke depan kualitas PNS di Indonesia bisa semakin berkualitas. Siti Zuhro, Pakar Politik dan Ilmu Pemerintahan LIPI berharap, terbitnya PP baru tersebut ke depan bisa semakin membuat birokrasi terisi oleh orang yang mumpuni, profesional dan jujur.

Dengan perbaikan tersebut, dia juga berharap kinerja birokrasi ke depan menjadi lebih efektif dan efisien. “Karena PP menjanjikan pola rekrutmen PNS yang lebih bagus,” katanya.

.

Aturan baru Jokowi buat PNS, dari syarat perekrutan hingga pemecatan

Merdeka.com – Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Beberapa aturan baru untuk PNS dikeluarkan, seperti mekanisme dan sistem baru dalam perekrutan hingga pemberhentian PNS karena perampingan.

Dalam aturan ini, pemerintah mengubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.

Hal ini dilakukan untuk menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.

Tak hanya soal perekrutan, aturan baru ini juga mengenai pemberhentian PNS karena perampingan organisasi. Silakan klik selanjutnya.

Salah satu isi aturan baru ini adalah mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema itu di antaranya mengenai pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

“Permintaan berhenti ditolak apabila PNS tersebut sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,” isi kutipan sebagian aturan ini seperti ditulis laman KemenPAN-RB.

Selain itu, permintaan berhenti juga ditolak jika PNS sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedang menjalani hukuman disiplin dan atau alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Demikian bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sedangkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Namun, apabila PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan pada instansi lain dan belum mencapai usia 50 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, maka dia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Selanjutnya, pemerintah juga mengatur soal pidana yang dilakukan PNS. Aparatur negara yang dijatuhi pidana 2 tahun penjara atau lebih masih bisa bekerja dengan syarat. Apa saja syaratnya? Silakan klik selanjutnya.

Poin lain dalam aturan ini, pemerintah bisa tidak memecat PNS meski telah dipidana 2 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana. Menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan Jabatan.

“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari laman KemenPAN-RB.

PNS tersebut diaktifkan kembali apabila tersedia lowongan jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Beleid baru ini menegaskan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

Selain itu, PNS juga dipecat dengan tidak hormat jika menjadi anggota dan atau pengurus partai politik atau dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan berencana.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

.

Bolehkah PNS Jadi Anggota Parpol?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Seperti dikutip Liputan6.com, Senin (24/4/2017), ketentuan tersebut tertuang pada Paragraf 9 yang mengatur Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kemudian pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

“PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan,” terang Pasal 255 ayat 3.

Kemudian, PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat. Demikian tulis Pasal 255 ayat 4.

“PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tulis Pasal 255 ayat 4.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia