Panglima TNI Ungkap Bahaya Fiber Optik Malaysia di Wilayah RI
Kamis, 13 April 2017Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyegel bangunan berisi server dan fiber optik milik perusahaan Malaysia, PT Sacofa. Keberadaan bangunan ini dinilai melanggar aturan dan kedaulatan Indonesia karena berada di Tarempa Barat, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Gatot menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan jelas soal penempatan fiber optik dalam sebuah negara. Tapi kali ini, diletakkan di darat dan di wilayah kedaulatan Indonesia. Kondisi ini tentu sangat berbahaya karena berkaitan dengan keamanan nasional.
“Ini berbahaya. Ada di Natuna dan di Kepulauan Anambas di dekat Natuna. Tinggal dikasih saja satelit sama saja kita telanjang. Kita berbuat apa-apa bisa terlihat semua,” kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Memang ada kelonggaran untuk penempatan fiber optik di bawah laut. Berdasar Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan tetap mengurus izin ke negara yang bersangkutan. Itu pun bukan tanpa bahaya.
“Di bawah laut pun harus dilihat. Karena ada alat semacam booster lah itu getaran kapal permukaan, kapal selam pun bisa dimonitor ini,” imbuh Gatot.
Karena itu, ketika melakukan kunjungan kerja di lokasi, Gatot langsung memasang kembali police line di bangunan itu, termasuk menyiagakan pasukan di lokasi itu.
“Karena itu masalah kedaulatan tanggung jawab saya,” tegas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi asal Malaysia PT Sacofa, yang dinilai melanggar kedaulatan NKRI di Tarempa Barat, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa.
“Ini belum memiliki izin dari Pemerintah RI, sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara,” kata Gatot Nurmantyo di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis 6 April 2017.