KPK Pantau Proses Ganti Rugi Lahan Kemhan untuk Tol Cimanggis-Cibitung
Jumat, 24 Maret 2017Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau proses rencana pembayaran ganti rugi lahan tol oleh Panitia Pembebasan Tanah Proyek Tol Cimanggis dan Cibitung senilai Rp 242 miliar yang kini tengah diperebutkan oleh tiga kelompok mafia tanah.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyaraknjeat KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta (21/3) menanggapi adanya laporan Ketua Lembaga Pemantau Mafia Tanah Hendry Pasaribu yang diterima KPK.
“Penyelidik tim KPK sudah memantau seluruh pergerakan oknum-oknum mafia tanah. Termasuk majelis hakim, panitera, dan Dirut PT Usama Rahayu, karena tanah itu aset negara yang harus dipertahankan ” ujar Febri.
Saat ini tengah ada upaya banding yang dilakukan PT Usama Rahayu di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat dengan register perkara No. 86/Pdt/2017/PT.Bdg, menyusul sikap Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat I yang menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Bekasi atas Putusan Nomor 414/Pdt.G/2014/PN.Bks, Tanggal 28 Februari 2016. Komposisi majelis hakim banding terdiri dari: Jafri Sitanggang, Saparudin, dan Satria Gumais, panitera pengganti Abdul Fatah.
Hendry menjelaskan, PT Usama Rahayu dengan mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 50 hektare di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kementerian Pertahanan RI, melalui Pengadilan Negeri Bekasi Perkara sesuai Putusan Nomor 414/Pdt.G/2014/PN.Bks, antara Anton R Hartono Dirut PT Usama Rahayu melawan Pemerintah RI cq Menhan RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bekasi, dan para ahli waris Alm Bonih binti Liti.
Padahal, sejatinya menurut Hendry tanah objek sengketa adalah milik Kemhan RI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 seluas 50 hektare atas nama Dephankam cq Ditjen Matfsjasa. Merupakan Barang Milik Negara (BMN) telah terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) Nomor: 20203077.
Melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, PT Usama Rahayu tengah merancang materi putusan agar dapat djadikan landasan hukum untuk menerima ganti rugi tol Cimanggis-Cibitung sebesar Rp 242 miliar.
“PT Usama Rahayu melakukan rekayasa seakan-akan belum menerima pembayaran dari Kemhan RI. Padahal sesuai bukti-bukti Kemhan RI sudah lunas membayar kewajibannya. Berturut-turut dari mulai pembayaran uang muka I sebesar Rp 25 juta pada tanggal 20 Februari 1973, Rp 65 juta dibayarkan pada 27 Februari 1973, dan Rp 3 miliar sebagai pelunasan pada 12 Mei 1999.
Meskipun telah dibayar lunas, PT Usama Rahayu tetap menggugat Kemhan RI dengan dalih belum dibayar. Mereka juga berhasil mendapatkan kembali dokumen-dokumen asli atas bantuan oknum perwira TNI yang berdinas di Kemhan RI pada tahun 2000 untuk dipergunakan dalam pembuktian di pengadilan.
Menteri Pertahanan RI perlu memeriksa bawahannya mengapa Kemhan RI tidak menyampaikan memori banding dan harus menolak tegas penyerahan asset Negara kepada kelompok mafia tanah. Pada putusan PN Bekas PT. “Usama Rahayu berhasil memenangkan gugatan dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan Kemhan RI” ujar Hendry lagi.
Sumber: http://www.beritasatu.com/aktualitas/
Sarat Mafia Tanah; KPK Pantau Proses Ganti Rugi Lahan Tol Cimanggis-Cibitung
Jakarta, HanTer – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau proses rencana pembayaran ganti rugi lahan tol oleh Panitia Pembebasan Tanah Proyek Tol Cimanggis dan Cibitung senilai Rp. 242 milyar yang kini tengah diperebutkan oleh 3 (tiga) kelompok mafia tanah dan upaya banding yang dilakukan PT. Usama Rahayu di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat dengan register perkara No. 86/Pdt/2017/PT.Bdg, menyusul sikap Kementerian Pertahanan RI/Tergugat I meyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Bekasi atas Putusan Nomor 414/Pdt.G/2014/PN.Bks, Tanggal 28 Februari 2016. Komposisi majelis hakim banding terdiri dari: Jafri Sitanggang, Saparudin, dan Satria Gumais, panitera pengganti Abdul Fatah.
Demikian dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta (21/3/2017) menanggapi adanya laporan Ketua Lembaga Pemantau Mafia Tanah, Hendry Pasaribu yang diterima komisi anti rasuah itu.
“Penyelidik tim KPK sudah memantau seluruh pergerakan oknum-oknum mafia tanah. Termasuk majelis hakim, panitera, dan Dirut PT. Usama Rahayu, karena tanah itu asset Negara yang harus dipertahankan ” ujar Febri.
Sebagaimana dijelaskan oleh Hendry, PT. Usama Rahayu dengan mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 50 hektar di Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kementerian Pertahanan RI, melalui Pengadilan Negeri Bekasi Perkara sesuai Putusan Nomor 414/Pdt.G/2014/PN.Bks, antara Anton R Hartono Dirut PT. Usama Rahayu melawan Pemerintah RI cq Menhan RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bekasi, dan para ahli waris Alm. Bonih binti Liti.
Padahal sejatinya menurut Hendry tanah obyek sengketa adalah milik Kemhan RI berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 seluas 50 hektar di Keluarahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atas nama Dephankam cq Ditjen Matfsjasa. Merupakan Barang Milik Negara (BMN) telah terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) Nomor: 20203077.
Melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, PT. Usama Rahayu tengah merancang materi putusan agar dapat djadikan landasan hukum untuk menerima ganti rugi tol Cimanggis-Cibitung sebesar Rp 242 milyar.
“PT. Usama Rahayu melakukan rekayasa seakan-akan belum menerima pembayaran dari Kemhan RI. Padahal sesuai bukti-bukti Kemhan RI sudah lunas membayar kewajibannya. Berturut-turut dari mulai pembayaran uang muka I sebesar Rp. 25 juta pada tanggal 20-2-1973, Rp. 65 juta dibayarkan pada tanggal 27-02-1973, dan Rp. 3 milyar sebagai pelunasan pada 12 Mei 1999.
Meskipun telah dibayar lunas PT. Usama Rahayu tetap menggugat Kemhan RI dengan dalih belum dibayar, dan berhasil mendapatkan kembali dokumen-dokumen asli atas bantuan oknum perwira TNI yang berdinas di Kemhan RI pada tahun 2000 untuk dipergunakan dalam pembuktian di pengadilan.
Menteri Pertahanan RI perlu memeriksa bawahannya mengapa Kemhan RI tidak menyampaikan memori banding dan harus menolak tegas penyerahan asset Negara kepada kelompok mafia tanah. Pada putusan PN Bekas PT. Usama Rahayu berhasil memenangkan gugatan dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan Kemhan RI” ujar Hendry lagi.
Untuk diketahui, pada tanggal 11 Maret 1972, PT. Usama Rahayu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembebasan Tanah, dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keamanan, Nomor: PKPL/06/HAN-UR/KOR/III/1972. Pada saat itu yang bertindak sebagai pihak yang mewakili PT. Usama Rahayu adalah, Nikco Samsie P selaku Direktur. Dan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pertahanan diwakili oleh Brigjen TNI Herman S. Soediro, selaku Komandan Korsp Markas Departemen Pertahanan Keamanan. Dengan modal Rp. 200 juta, Anton R Hartono membeli saham PT. Usama Rahayu lalu diduga merekayasa bukti untuk beruasaha mendapat ganti rugi Rp. 242 milyar dari pembebasan jalan tol Cimanggis-Cibitung.