TRANSLATE

“Terima Kasih kepada Pak Jokowi yang Telah Memperhatikan Kami di Perbatasan”

Selasa, 14 Maret 2017

ATAMBUA, KOMPAS.com – Bupati Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilybrodus Lay mengaku sangat berterima kasih kepada PresidenJoko Widodo (Jokowi) karena telah memberi perhatian khusus terhadap sejumlah pembangunan di daerah perbatasan denganTimor Leste khususnya di wilayahnya.

Beberapa pembangunan yang telah dibuat di perbatasan yakni pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, jalan sabuk perbatasan, dan Bendungan Rotiklot.

“Terima kasih kepada pak Jokowi yang telah memperhatikan kami di perbatasan. Pembangun bisa menyentuh kami, setelah sekian lama tidak diperhatikan. Sekali lagi terima kasih untuk presiden kita bapa Jokowi dan ini bukan suara hati saya saja tapi ini suara hati masyarakat di perbatasan,” kata Willybrodus kepada Kompas.com, Senin (13/3/2017) malam.

Menurut Willybrodus, dengan nawacita Presiden Jokowi yang ketiga yakni membangun dari pinggiran, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakatnya.

Willibrodus menyebut, pemerintah pusat terus memberikan sentuhan bantuan infrastruktur maupun program pemberdayaan lainnya untuk masyarakat setempat.

“Upaya percepatan pembangunan di perbatasan ini tentu menunjukkan bahwa kepemimpinan Bapa Jokowi betul-betul berkomitmen menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan Indonesia,”ucap Willybrodus.

Willybrodus mengatakan, pembangunan PLBN Motaain dengan tampilan yang megah tentu telah menjadi obyek wisata baru. Selain itu, jalan sabuk perbatasan juga telah menumbuhkan perekonomian masyarakat di perbatasan karena akses perdagangan semakin mudah.

“Kita harapkan dengan sentuhan pembangunan tersebut secara bertahap, tentu akan membawa Kabupaten Belu menjadi daerah yang mandiri,”ucapnya.

Cegah Klaim Asing, Presiden Tetapkan 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menetapkan 111 pulau kecil menjadi pulau terluar Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pulau kecil keluar Indonesia hanya berjumlah 92 pulau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penambahan pulau terluar Indonesia itu memiliki tujuan kepentingan nasional.

“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (11/4/2017).

Pemerintah tutur Susi akan mengawasi 111 pulau-pulau tersebut dari aktivitas ilegal. Misalnya penyeludupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing.

Selain itu, ia berharap agar sumberdaya alam di 111 pulau kecil terluar bisa dimanfaatkan untuk pemerintah dan kepentingan masyakarat sekitar.

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ini, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 pasal 1 ayat (2) tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pembangunan Pulau Bisa Wujudkan Poros Maritim

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahmad Handoyo mengatakan, pembangunan pulau terluar termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) didalamnya merupakan cara efektif guna mewujudkan visi poros maritim dunia Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pengelolaan sumber daya alam yang terdapat didalamnya harus kita kelola secara efisien dan produktif guna menghindari penyimpangan tata kelola,” kata Rahmad Handoyo, seperti dikutip dariAntara, di Jakarta, Senin 13 Maret 2017.

Menurut dia, sejumlah penyimpangan tata kelola yang berpotensi terjadi antara lain perusakan keanekaragaman ekosistem lingkungan laut, dan aktivitas ilegal seperti penyeludupan narkoba dan penangkapan ikan secara ilegal.

Ia mengapresiasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sudah menetapkan 111 nama pulau kecil terluar dan hendaknya diselaraskan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang ada. Rahmad menginginkan agar pengelolaan pulau-pulau tersebut dapat menjadi skala prioritas karena akan berdampak kepada penghasilan masyarakat khususnya nelayan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2017 tentang Menetapkan 111 Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah guna mencegah okupasi dari pihak asing.

“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain,” kata Menteri Susi.

Keppres tersebut dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara pribadi oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia