PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 014/PMK.06/2016 TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG
Senin, 6 Maret 2017
Download
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia