TRANSLATE

Menhan: Tidak Ada Perbedaan Pendapat dengan Panglima

Senin, 27 Februari 2017

Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan tidak ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Masalah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 yang dikeluarkan dirinya hanya menegaskan aturan lama yang sudah ada.

“Itu bukan barang baru. Ini hanya penegasan kembali apa yang sudah ada,” kata Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (14/2).

Sebagaimana diketahui, pekan lalu saat rapat di Komisi I DPR, Gatot mengeluh tidak ada lagi kewenangan di TNI untuk perencanaan anggaran. TNI hanya menggunakan anggaran yang telah direncanakan Kemhan. Hal itu sebagai akibat keluarnya Permenhan No 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Dalam Permenhan itu, Panglima TNI sejajar dengan kepala unit organisasi (setingkat kepala Staf TNI) dalam hal penganggaran.

Ryamizard mengemukakan Permenhan itu muncul karena ada temuan penyimpangan dari BPK di lingkungan TNI. Temuan itupun sudah diterima Kemhan dan dikirim pula ke Kementerian Keuangan.

Atas temuan tersebut lalu ditegaskan lagi soal kuasa penguna anggaran. Dalam Permenhan tersebut dinyatakan, TNI hanya pengguna anggaran. Yang punya kuasa menganggarkan adalah Kemhan.

“Dulu sudah begitu tapi tidak dilaksanakan. Kemudian ada temuan BPK. Jadi Permehan 28 bukan barang baru. Hanya ditegaskan kembali,” jelas Ryamizard.

Dia menegaskan ada upaya seolah-olah antara dirinya dengan Panglima TNI diadudomba. Padahal sebenarnya Permenhan 28 Tahun 2015 adalah aturan lama yang baru dijalankan.

“Di bawah saya adalah kuasa penguna anggaran. Saya kuasakan. Tidak mungkin penguna anggaran itu atur sendiri. Nah ada lima unit di bawah saya,” tambahnya.

 

Sumber: http://www.beritasatu.com/

 

Ryamizard: Saya yang Atur Anggaran Kemhan dan TNI

 

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan semua proses pengadaan alutsista tetap harus dikoordinasikan dengan kementeriannya. Dia mengatur anggaran di Kementerian Pertahanan dan lembaga di bawahnya.

“Saya kuasakan, tidak mungkin pengguna anggaran itu mengatur sendiri, yang atur saya. Jadi semuanya ada lima unit organisasi itu lapornya kepada saya dari dulu itu,” kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (14/2).

Hal itu disampaikan Ryamizard untuk menegaskan aturan pengadaan alutsista dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara yang sempat dipermasalahkan oleh Panglima TNI.

Menurutnya, permenhan tersebut dibuat atas koordinasi Menteri Keuangan dengan dirinya karena ada temuan BPK terkait penggunaan anggaran.

“(Permenhan) 28 itu bukan barang baru, menegaskan kembali iru harus dilaksanakan, kenapa penguna anggaran adalah saya,” ujarnya.

Ryamizard juga menegaskan dirinya tidak membatasi kewenangan Panglima TNI. “Satu juta persen enggak ada, jangan tanya-tanya lagi, seolah-olah saya diadu-adu,” tegasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan adanya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015 telah membatasi kewenangan dirinya. Menurutnya, aturan itu telah mengubah pemegang kewenangan dan tahapan dalam pengadaan alutsista.

 

Menhan Ryamizard Ryacudu saat mencoba peralatan tempur.
Menhan Ryamizard Ryacudu saat mencoba peralatan tempur. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

 

 

Industri Pertahanan Harus Mandiri

Pada kesempatan yang sama, Ryamizard menyebut industri pertahanan Indonesia harus bisa mandiri dan mampu bersaing dengan industri luar negeri. Hal itu disampaikan pada acara penyerahan 15 produk First Article (FA) Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan tahun anggaran 2016.

“Kami harus berani memulai untuk mandiri dan tidak bergantung dari pihak mana pun dalam pemenuhan kebutuhan alpahankam (alat perlatan pertahanan dan keamanan) ke depan,” katanya.

Meski begitu, lanjut Ryamizard Indonesia masih belum memiliki kemampuan dan kualitas yang dibutuhkan untuk bisa mewujudkan kemandirian. Untuk itu, diperlukan upaya dan kerja sama yang integratif antara pemerintah dan semua stakeholder industri pertahanan dalam negeri.

Ryamizard juga mengatakan produk first article yang ada saat ini sudah siap untuk diproduksi. Diharapkan produksi tersebut tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri tapi juga luar negeri.

“Sudah siap dibuat untuk Indonesia dan luar, (untuk) luar kawasan dulu lah pasti,” kata Ryamizard.

Terkait dengan biaya produksi, Ryamizard menyebut akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya BUMN.

“Berkoordinasi dengan BUMN, semuanya bersinergi kami sudah harus bisa mandiri itu paling penting,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan kontrak produksi Roket R-Han 122B.

Menurut Ryamizard, produksi roket balistik tersebut sebagai langkah awal bagi industri pertahanan Indonesia dalam upaya peningkatan kemampuan dan kualitas.

“Kami harus mulai dari bawah dulu, kalau ujug-ujug sama dengan negara maju hampir engga mungkin. Dari awal kami berkembang dan akhirnya pada suatu kami saat bisa sama,” tuturnya.

Ke depannya, kata Ryamizard, industri pertahanan dalam negeri juga bisa membuat kapal selam dan pesawat tempur.

Kegiatan program Bangtekindhan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Bangtekindhan yang merupakan kegiatan pengembangan yang dilakukan industri pertahanan dalam negeri yang didukung sumber anggaran rupiah murni.

Penyusunan program ini dilakukan dan dikoordinasikan oleh Kemhan melalui Ditjen Potda bekerja sama dengn Mabes TNI dan Angkatan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia