TRANSLATE

Ini Penyebab Pesawat PM Israel Harus Hindari Wilayah Indonesia

Senin, 27 Februari 2017

Jakarta – PM Israel Benjamin Netanyahu harus menempuh waktu perjalanan dua jam lebih lama karena pesawatnya dari Singapura ke Australia harus menghindari wilayah Indonesia. RI tak memberikan izin pesawat tersebut melintas. Mengapa bisa begitu?

Seperti dilansir media Inggris, The Guardian, pada Rabu (22/2/2017) kemarin, pesawat yang ditumpangi PM Israel Benjamin Netanyahu harus menghindari wilayah udara Indonesia saat hendak berkunjung ke Australia. Penerbangan memutar dari Singapura ini memakan waktu 2,5 jam lebih lama.

Pesawat yang ditumpangi Netanyahu ini tiba di Sydney pada Rabu (22/2) pagi, sekitar pukul 06.30 waktu Australia timur. Kunjungan pertama Netanyahu ke Australia ini akan berlangsung selama empat hari. Sebelumnya dia berkunjung ke Singapura.

Menurut situs pelacakan penerbangan FlightAware, penerbangan normal dari Singapura ke Sydney, Australia, memakan waktu 8,5 jam. Namun penerbangan Netanyahu ke Australia memakan waktu 11 jam karena pesawat tidak bisa terbang melintasi wilayah udara Indonesia dan harus memutar.

Kabag Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio menjelaskan Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) di bawah AirNav Indonesia menerima flight plan pesawat PM Israel itu. Namun GM JATSC berkoordinasi lebih dulu dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub karena pesawat PM Israel belum dilengkapi izin yang dibutuhkan.

“Personel Ditjen Udara kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendapatkan info bahwa Kemlu belum memberikan diplomatic clearanceserta Kemhan juga belum menerbitkan security clearance. Maka sesuai dengan aturan, pesawat tersebut tidak diperkenankan untuk melintas wilayah udara Indonesia,” tegas Agoes saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/2).

Untuk pesawat VIP sekelas kepala negara, imbuh Agoes, memang dibutuhkan izin dari 3 kementerian untuk melintas di wilayah udara RI. Security clearance dari Kemhan, diplomatic clearance dari Kemlu, dan izin lalu lintas udara dari Kemenhub. Ketiga izin ini sepaket. Satu tak dapat, maka pesawat tak bisa melintas.

“Sementara di Kemlu dan Kemhan tak ada permintaan izinnya, ke kami kan hanya untuk lalu lintas udaranya setelah ada izin di Kemlu dan Kemhan. Silakan ditanyakan ke Kemlu dan Kemhan,” jelasnya.

Akhirnya, pesawat PM Israel tersebut terbang dari Singapura menuju Australia melalui Flight Information Region (FIR): Kuala Lumpur-Kota Kinabalu-Manila-Papua Nugini.

 

Sumber: http://news.detik.com/




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia