PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Selasa, 17 Januari 2017
Download
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia