PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.02/2009 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
Senin, 16 Januari 2017
Download
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia