TRANSLATE

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2009 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

Senin, 16 Januari 2017

Download




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia