PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Kamis, 12 Januari 2017PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA