KPK Apresiasi POM TNI yang Tersangkakan Laksma Bambang
Selasa, 3 Januari 2017Jakarta – Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Milter (Puspom) TNI terkait kasus suap proyek pengadaan monitor satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan langkah tersebut sebagai komitmen penegak hukum dalam mendorong perubahan di Indonesia.
“Kami yakin bahwa TNI sebagaimana Polri akan sejalan dengan nilai-nilai yang diusung oleh KPK dalam mendorong perubahan di negara kita,” kata Saut Situmorang melalui pesan singkat, Jumat (30/12/2016) malam.
Saut menambahkan, komitmen pemberantasan korupsi ini sudah dibangun jauh sebelum adanya kasus suap proyek ini. Selain itu, Saut mengaku KPK sudah melakukan pembahasan berbagai isu bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
“KPK jauh sebelum kasus Bakamla sudah koordinasi dengan Panglima TNI membahas hal-hal yang strategis dan taktis. Jadi koordinasi KPK-TNI ini bukan proses yang tiba-tiba,” ungkap Saut.
Sebagaimana aturan yang berlaku, Bambang sebagai seorang tentara akan tunduk pada peradilan militer. Sehingga, Bambang yang menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla pun akan terus ditangani oleh pihak militer.
Terkait hal itu, Saut tidak mempermasalahkan. Menurutnya dalam penegakan hukum, hal yang paling penting adalah konsisten pada peraturan yang berlaku dan dilakukan secara berkelanjutan.
“Yang paling utama, apapun yang kita lakukan dalam penegakan hukum harus sesuai dengan hukum atau UU. Sedang bagi pelanggar, yang utama ialah yang bersangkutan diadili apakah lewat koneksitas atau peradilan umum atau peradilan militer,” ucap Saut.
“(Pilihan-pilihan) ini sama-sama (upaya) penegakan hukum. Yang penting konsisten dan berlanjut,” tambah Saut.
Penetapan tersangka terhadap Bambang ini membuatnya sebagai pihak militer pertama yang terlibat dalam proyek bernilai Rp 220 miliar ini. Proyek ini anggarannya sendiri berasal dari APBN-P 2016.
Bambang yang dalam proyek ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga menerima suap. Sebelumnya tersangka yang diduga menerima suap adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Eko dalam proyek ini berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Eko yang berprofesi sebagai jaksa, proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dia diduga menerima uang dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang nilainya setara Rp 2 miliar.
Sementara untuk Bambang, Puspom TNI telah melakukan penggeledahan di perwira tinggi itu. Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko mengatakan ada barang bukti berupa uang dolar Singapura sebanyak 80 ribu dan USD 15 ribu yang diduga sebagai uang suap. Dodik mengatakan uang tersebut telah digunakan sehingga jumlahnya berkurang.
Pihak KPK menyebut, komitmen awal suap tersebut adalah sebesar 7,5 persen dari total proyek Rp 220 miliar. Suap itu diberikan agar tender proyek satelit itu dimenangkan kepada PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Bambang dan Eko berperan dalam pengaturan pemenangan tender tersebut.
Sebagai pihak penyuap, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada 3 orang dari pihak swasta. Yaitu 2 karyawan PT MTI bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Seorang lainnya ialah seorang pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah yang berperan sebagai penyokong dana untuk PT MTI.
Sumber: detik
TNI Jamin Objektivitas Pengusutan Kasus Bakamla
Jakarta – Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjamin obyektivitas dan profesionalisme dalam pengusutan kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TNI tidak akan menutup-nutupi dan intervensi serta tidak menghalang-halangi dalam pengusutan kasus tersebut.
“Panglima selalu tekankan bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI harus baik-sebaiknya, benar dan ditegakan setegak-tegaknya,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12). Dodik didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI (Danpuspen) Mayjen Wuryanto.
Sebagaimana diketahui, pada 14 Desember lalu, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Bakamla karena kasus korupsi. Dari OTT tersebut, empat orang dinyatakan tersangka dari sipil. Dari unsur TNI, satu nama sudah dinyatakan tersangka yaitu Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNi Bambang Udoyo.
Bakamla merupakan lembaga sipil. Namun pejabat gabungan dari beberapa instansi seperti TNI, KKP, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Dodik menjelaskan Mabes TNI akan memproses kasus tersebut seperti pada pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi. Teddy dihukum penjara seumur hidup oleh peradilan militer karena terbukti korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta.
“Saya akan melaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya berdasarkan UU berlaku. Tidak usah kuatir. Kami lakukan penyelidikan kasus ini dengan profesional,” tutur Dodik.
Dia menambahkan masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Jika ada pelaku lain dari TNI, pihaknya tidak ragu-ragu untuk bertindak.
“Kami belum bisa memastikan keterlibatan yang lain. Kami bekerja berdasarkan bukti,” ujarnya.
Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto menambahkan persidangan di peradilan militer akan dilakukan secara terbuka. Publik bisa melihat jalannya persidangan.
“Kami jamin tidak ada ada intervensi dari siapa pun. Proses penetapan tersangka cukup panjang melalui pemeriksaan saksi dan bukti. Itu juga hasil koordinasi dengan KPK,” ungkapnya.
Sumber: beritasatu