TRANSLATE

Terbukti Korupsi, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 14 Desember 2016

Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.

Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat selaku Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

Pantauan Liputan6.com, Brigjen Teddy hadir dalam sidang dengan seragam lengkap. Mengenakan baret hijau, dia berdiri di hadapan muka sidang dengan sikap siap. Brigjen Teddy didampingi oleh penasehat hukumnya, Letkol Martin Ginting.

Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto dan Brigjen TNI Hulwani serta Brigjen TNI Weni Okianto selaku majelis hakim anggota. Sementara bertindak sebagai Oditur ialah Brigjen Rachmad Suhartoyo dan panitera pengganti Kapten Arief Rahman.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto mengatakan, Teddy diduga menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Ismono berharap kasus Teddy bakal menjadi terapi kejut bagi semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu juga sudah menyiapkan program pengawasan ketat untuk memberantas dan menangkal korupsi di Kementerian Pertahanan.

Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Dihukum Seumur Hidup

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Militer Jakarta Timur memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan hukuman seumur hidup, Rabu, 30 November 2016. Majelis Hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan tersebut. Teddy terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12 juta.

Kasus rasuah tersebut diduga bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengapresiasi putusan hakim pengadilan militer yang memutus perkara Brigjen Teddy Hernayadi yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta Timur. Menurut dia, kasus korupsi di mana pun harus diselesaikan secara hukum.

“Bagus. Bahwa (pemberantasan) korupsi di mana pun tak pandang bulu dan harus diselesaikan secara hukum,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Sejak 2015, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto menuturkan sudah mengendus kecurangan yang diduga dilakukan Teddy. Ia mengatakan Teddy diduga menyalahgunakan wewenang yang berakibat merugikan negara.

Modus kecurangannya, ucap Ismono, Teddy diduga menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).

Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara.

Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Dengan mengenakan pakaian militer, Brigjen Teddy Hernayadi menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Brigjen Deddy Suryanto.

Tak pandang bulu

Terkait vonis tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.

Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi akan ditindak.

Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan paket kebijakan reformasi bidang hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bagus. Korupsi di manapun kami tak pandang bulu,” ujarWiranto.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia