TRANSLATE

Kemhan: Vonis Brigjen Teddy ‘Shock Therapy’ Perwira TNI

Rabu, 14 Desember 2016

Jakarta, CNN Indonesia — Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto menyebut vonis terhadap Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi merupakanshock therapy bagi perwira TNI. Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD itu dihukum penjara seumur hidup.

“Ini adalah satu shock therapy untuk mereka (perwira TNI). Kami kembangkan, kami evaluasi apa yang perlu dilihat dari fakta-fakta di persidangan,” kata Hadi di Balai Kartini, Kamis (1/12).

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Teddy atas perkara korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta. Saat itu Teddy menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.

Vonis Teddy menjadi catatan penting dalam pemberantasan korupsi. Teddy menjadi orang kedua di Indonesia yang divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi. Sebelum Teddy, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis seumur hidup mantan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hadi menyambut baik keputusan hakim. Menurutnya, vonis tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Mantan Sekretaris Militer Presiden ini berpendapat, vonis seumur hidup juga menjadi pintu pengembangan kasus tersebut. Sebab, sekitar 53 saksi dalam perkara ini menyatakan pernah menerima uang dari mantan Direktur Keuangan Mabes TNI itu.

Pengembangan akan diserahkan kepada Kepolisian dan dapat disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sebelumnya juga menyatakan siap membantu pemulihan aset termasuk dalam follow up perkara ini.

“US$12 juta kan banyak itu, hampir Rp146 miliar. Itu nanti bisa kami kembangkan. Pintu masuk dan itu sudah terbuka,” katanya.

Sementara di tempat terpisah, Mabes TNI juga mengingatkan kepada seluruh prajuritnya agar mengambil pelajaran dari kasus Brigjen Teddy. Mereka tidak pandang bulu dalam menindak prajuritnya yang terlibat tindak pidana korupsi, apapun pangkatnya.

“Saya sampaikan pimpinan TNI tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan prajurit,” kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto saat dihubungi.

Kasus Korupsi F-16, Kemhan: 40 Orang Dapat Pinjaman Duit dari Brigjen Teddy

Jakarta – Brigjen Teddy Hernayadi terbukti bersalah atas penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache. Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan), Marsda TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, kasus ini menjadi pintu masuk dalam aksi bersih-bersih di lingkungan Kemhan.

“Kasus ini jadi pintu masuk kita,” kata Hadi ketika dihubungi, Rabu (30/11/2016) malam.

Hadi mengatakan akan memulai masuk melalui para saksi yang sudah sempat menjalani penyidikan. Selain itu, Hadi menambahkan pengawasan juga tengah dilakukan kepada bagian internal dari Kemhan. Sebab, korupsi terjadi ketika Teddy menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada periode 2010-2014.

“Ini dari internal Kapusku (Kepala Pusat Keuangan) sedang diawasi. Karena dia membawahi Teddy waktu di 2010-2014 waktu dia menjabat Kepala Pembiayaan Kemhan,” ujar Hadi.

Hadi manambahkan, saat ini dari pihak Itjen Kemhan juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Hadi mengatakan, Itjen Kemhan akan meminta laporan secara nyata. Pihaknya telah mendapat keterangan dari puluhan orang yang mengaku dapat pinjaman duit dari Brigjen Teddy.

“Kejadian ini juga sebagai bahan koreksi bagi kita. Dan berikutnya, tentunya akan kita lihat lagi. Para saksi sebanyak 40 orang tadi mengiyakan ada uang yang dipijamkan oleh Brigjen Teddy. Sehingga dari saksi tadi kita kembangkan agar dapat mengorek lebih jauh,” ujar Hadi.

Pihak Itjen juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK untuk pengawasan soal dana.

“Kita selaku inspektorat akan melakukan pengawasan. Dari kasus ini kita akan lebih ketat lagi. Jika yang selama ini laporan hanya di atas kertas, kita akan cek riilnya seperti berapa jumlahnya dan ada di rekning mana. Kita juga minta supervisi dengan PPATK dan KPK. Kalau itu sudah di tangan KPK, kita menyerahkan kepada kepolisian untuk kapan melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang dari sipil,” ucapnya.

Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.

Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dalam kasus korupsi, jarang ada terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Bisa jadi ini adalah kasus tindak pidana korupsi pertama dengan terdakwa jenderal bintang satu aktif.

Sumber: detik




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia