PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 070 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2014 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015
Rabu, 17 Agustus 2016PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 070 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2014 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015
[download]