PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Selasa, 16 Agustus 2016PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
[download]