PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 20l4 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Rabu, 20 Januari 2016PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 20l4 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
[download]