TRANSLATE

Mantan Menhan Dukung Wajib Militer

Kamis, 15 Oktober 2015

Mantan Menhan Dukung Wajib Militer

JawaPos.com – ?Mantan Menteri Pertahanan Mahfud MD mendukung program bela negara yang diajukan Menteri Pertahanan Jenderal (purn) Ryamizard Ryacudu. Substansi bela negara penting untuk generasi muda.

?Mahfudz mengaku gagasan Ryamizard Ryacudu akan menangkal radikalisme di Indonesia. Dengan 100 juta atau 10 juta militan yang mau melakukan apa saja untuk negara, maka radikalisme akan mudah ditangkal.

“Tak perlu densus dan macam-macamnya,” ujar dia di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi UUD Pasal 27 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib membela negara. Nah, salah satu implementasinya bisa saja diadakan wajib militer (wamil). Namun, wamil berbeda dengan bela negara.

“Wamil dalam tugasnya ada ikatan dinas. ?Kalau bela negara kan tidak, seperti penataran P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pegalaman Pancasila). Tapi kan isinya ketahanan bukan hanya ideologi. Warga negara selalu siap 24 jam kalau negara memanggil,” sebut Mahfudz.

Saat dia menjadi Menhan, Mahfudz pernah membuat pohon ilmiah ketahanan. Pohon dengan 13 cabang undang-undang. Salah satunya yakni soal bela negara.

“Jadi ini bukan gagasan yang tak benar tapi ini memang gagasan yang diperlukan tentang pemikiran bagaimana negara ini bisa eksis,” terangnya.

Namun memang, untuk mengimplementasikan wacana tersebut perlu ada peraturan perundang-undangan. Apalagi pastinya itu menggunakan anggaran yang terbilang besar.

“Kalau sudah menyangkut anggaran besar maka perlu undang-undang karena setiap anggaran itu kan perlu persetujuan DPR, katanya.

.
Kata Mantan Menhan, Program Bela Negara Bermanfaat bagi Keamanan Negara

indopos.co.id – Menteri Pertahanan 2000-2001 era Presiden Gus Dur Mahfud MD mengatakan, program Bela Negara yang akan mencari 100 juta warga akan bermanfaat bagi keamanan negara. Bahkan, negara tidak perlu membentuk detasemen khusus (Densus) dalam menangkal paham radikalisme.

“Kalau kita punya 100 juta atau 10 juta saja militan, mereka mau melakukan apa saja untuk negara maka negara ini kan tak perlu Densus dan macam-macam apalagi sekarang kan banyak muncul radikalisme,” ujar Mahfud di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10).

Meski demikian, mantan Ketua MK itu juga menyarankan sebelum program Bela Negara dilaksanakan harus dibuat dahulu aturannya melalui undang-undang agar jelas.

“Implementasinya perlu undang-undang sesuai substansinya apa, kalau kalau sudah menyangkut anggaran besar maka perlu undang-undang.karena setiap anggaran itu kan perlu persetujuan DPR. Lalu materinya apa, kalau materinya belum ada di undang-undang sebelumnya maka juga perlu undang-undang sendiri, maka kita pelajari dulu apa sih materinya,” jelasnya.

– Sumber : http://www.indopos.co.id




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia