TRANSLATE

Jokowi Tugaskan Gubernur, Menteri Hingga TNI Kawal Proyek Kereta Cepat

Selasa, 13 Oktober 2015

Jokowi Tugaskan Gubernur, Menteri Hingga TNI Kawal Proyek Kereta Cepat

Jakarta -Selain menunjuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku pimpinan konsorsium BUMN di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberi tugas khusus sejumlah menteri, pimpinan daerah hingga TNI untuk melancarkan proyek tersebut.

Tugas khusus yang diberikan Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2015.

Berdasarkan situs Sekretariat Kabinet yang dikutip, Selasa (13/10/2015), Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jokowi memberikan penugasan agar memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat tugas untuk:

melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan
mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Adapun tugas Menteri Perhubungan dalam proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini adalah:

menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat;
menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung;
menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat;
memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi;
memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi; dan
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.

“Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.

Sementara kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat tugas, antara lain:

persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara;
memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung itu.
Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jokowi menugaskan antara lain:

melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat;
mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Adapun tugas Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat adalah:

melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penataan ruang; dan
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan prasara dan sarana kereta cepat jakarta-Bandung itu, Presiden memerintahkan Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar TNI yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana, dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah, dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Jokowi juga menginstruksikan konsorsium BUMN yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung, untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Oktober 2015 itu.

Sumber : http://finance.detik.com/

.
Tugas Kereta Cepat dari Jokowi, Mulai untuk Ahok Sampai Rini Seomarno

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah tugas pada Kementerian/Lembaga terkait pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung. Penugasan ini, tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.
Presiden memberikan penugasan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan.

Adapun tugas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah menetapkan konsorsium BUMN atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat, menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat, memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi.

Selain itu, Kemenhub juga diminta untuk memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.

“Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (13/10/2015).

Sementara kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, Jokowi memberikan penugasan untuk memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Kementerian PUPR juga diminta memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung itu.

Unuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Jokowi menugaskan untuk melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat dan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung.

Sedangkan tugas Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Gubernur Jawa Barat Aher adalah melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Mereka juga diminta memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Presiden juga menginstruksikan konsorsium badan usaha milik negara yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Oktober 2015 itu.

Sumber : http://economy.okezone.com




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia