TRANSLATE

Menhan: Kalau Ada yang Kawin Dua, Saya Pecat!

Rabu, 12 Agustus 2015

Menhan: Kalau Ada yang Kawin Dua, Saya Pecat!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, akhirnya angkat bicara soal polemik terbitnya Surat Edaran (SE) poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tentara di lingkungan Kementerian Pertahanan. Menurut Ryamizard, dirinya akan langsung memecat pegawai di lingkungan Kemenhan yang kedapatan melakukan poligami.

”Tidak boleh, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tentara tidak boleh. Mau PNS dan tentara tidak boleh. Ada aturannya. Intinya tidak boleh. Kalau ada yang kawin dua, saya pecat,” kata Ryamizard kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Veteran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Mantan KSAD itu pun mengungkapkan, selama ini memang banyak pegawai di Kemenhan yang dipecat lantaran melakukan praktek poligami. Kendati begitu, Ryamizard enggan menyebutkan terkait jumlah pegawai yang dipecat tersebut.

Sementara terkait adanya surat edaran yang dianggap membolehkan pegawai di Kemenhan yang berpoligami, Ryamizard membantah telah mengeluarkan surat edararan tersebut. Menurutnya, surat edaran itu harus dilihat secara keseluruhan. Menurut Menhan, peraturan itu bukanlah hal yang baru.

”Itu sudah dari dulu. Bukan (klausul) baru. Surat edaran itu jangan komanya. Saya itu kaget, orang tidak pernah ngomong begitu. Tentara dan PNS tidak boleh ?kawin dua,” kata Ryamizard.

Menhan pun menjelaskan, sebenarnya sudah ada syarat-syarat bagi PNS dan tentara jika ingin melakukan poligami. Berdasarkan ketentuan itu, seorang PNS dan tentara harus bisa memenuhi kewajiban berupa lahir batin dari istri. Selain itu harus ada izin dari istri.

Jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut, maka PNS dan tentara tersebut tidak boleh melakukan poligami. ”Kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh. Ada syarat, koma, jangan komanya dibuang,” katanya.

.
PNS dan TNI Kemenhan Dilarang Berpoligami

POS KUPANG.COM, JAKARTA — Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI di lingkungan Kementeriah Pertahanan (Kemhan), tidak boleh berpoligami. Siapapun yang terbukti melanggar, akan dipecat.

Ryamizard Ryacudu kepada wartawan usai menghadiri perayaan Hari Veteran Nasional, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015), mengaku sudah banyak menandatangani surat pemecatan, terkait kasus poligami.

“Saya sudah tanda tangan terus (surat pemecatan). Mau PNS dan tentara tidak boleh. Ada aturannya,” katanya.
Namun bila sang PNS atau anggota TNI itu dapat memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) bernomor SE/71/VII/2015, yang mengatur soal poligami, maka menurutnya tidak masalah sang PNS atau anggota TNI tersebut beristri lebih dari satu.

“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri, kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh,” ujar Ryamizard Ryacudu.

Antara lain syaratnya adalah apabila istri dari sang PNS mengalami kondisi tertentu, yakni cacat tubuh hingga kondisi tidak bisa memiliki keturunan. Sang PNS harus berpenghasilan mencukupi, dan mendapat izin tertulis dari sang istri.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan bahwa aturan Poligami tersebut bukan lah sesuatu yang baru. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 tahun 2008, menjadi acuan dikeluarkannya SE tersebut.

.
Menhan: Aturan Kemhan untuk Menghambat Niat Poligami

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan alasan dibalik pegaturan poligami yang diterapkan Badan Kementrian-nya. Menurut Dia, peraturan ini muncul karena adanya praktik poligami ataupun poliandri di Kementrian Pertahanan.

“(karena) Ada yang istri dua, banyak ketahuan, dipecat, dan diberhentikan. Saya tidak perlu kasih tahu (jumlah yang dipecat),” kata Ryamizard saat ditemui di JCC, Selasa, (11/8).

Ryamizard menyayangkan, banyak pihak yang mengatakan bahwa peraturan ini mempermudah sekaligus mengakomodir niat berpoligami dari Pegawai Kemhan atau PNS, alih-alih mempermudah, menurut-nya peraturan ini akan mempersulit sekaligus menghambat niat ataupun kemauan para pegawai Kemenhan atau PNS yang hendak berpoligami.

“Peraturan-nya jelas, kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri, kalau istri tidak ada izin, tidak bisa (poligami),” kata Ryamizard.

Sementara itu, diwawancara secara terpisah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi secara singkat ihwal peraturan yang kini tengah menjadi pro kontra. Menurut JK, Mustahil jika ada peraturan yang memperbolehkan, mendorong dan memfasilitasi pegawai-nya untuk berpoligami.

“Tak mungkin, Ngawur itu (peraturan),” ujarnya. (Baca juga: Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat)

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran pada 22 Juli 2015 lalu yang mengatur syarat jika pegawainya hendak melakukan poligami.

Surat edaran tentang ‘Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan’ mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin kepada karyawan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan.

“Makanya, karena ada peningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi pernyataan itu,” katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).

.
Kata Menhan, Aturan Syarat Berpoligami Sudah Ada dari Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membenarkan adanya surat edaran (SE) Kementerian Pertahanan yang mengatur soal poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya. Menurut Ryamizard, pihaknya tidak pernah mengizinkan poligami sepanjang tidak memenuhi persyaratan yang diatur.

“SE itu jangan (dihilangkan) komanya, tentara dan PNS tidak boleh kawin dua, siapa bilang (boleh) begitu? Koma, kalau dan lain-lain itu boleh. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, harus izin istri. Kalau sama istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh,” kata Ryamizard di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Ryamizard bahkan mengancam akan memecat PNS di Kemenhan yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan.

“Itu sudah dari dulu, bukan (klausul) baru. Kalau ada yang kawin dua, saya pecat,” ujar dia.

Sejauh ini, Ryamizard mengaku telah memecat banyak PNS yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan. Mengenai berapa banyak PNS yang dipecat, Ryamizard enggan mengungkapkan datanya.

Ia enggan membahas lebih jauh mengenai poligami ini. “Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alusista, bela negara. Itu omongan saya. Saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu,” ujar dia.

Dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul “Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan” itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

.
Menhan: Tentara dan PNS Ketahuan Poligami Langsung Pecat

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, kementeriannya tidak menoleransi bila ada tentara dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang ketahuan poligami. Bila ada yang ketahuan, akan langsung dipecat.

Hal ini menyikapi polemik surat edaran bernomor SE/71/VII/2015? yang mengatur soal Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

“Tentara dan PNS tidak boleh ?kawin dua. Siapa bilang gitu? Saya kaget. Orang tidak pernah ngomong begitu,” tegas? Ryamizard, usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional, di JCC, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Ryamizard mengatakan, surat edaran tersebut hanya mengatur soal pernikahan, bukan poligami. Seorang PNS atau tentara boleh menikah lagi, bila sejumlah syarat dipenuhi.

“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri. Kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh. Nah itu, ada syarat, koma, jangan komanya dibuang,” terang dia.

Ryamizard menuturkan, surat edaran itu terbit karena ada banyak PNS yang melakukan poligami. Ia enggan merinci jumlah PNS yang ketahuan berpoligami itu. Namun, dipastikan mereka sudah dipecat.

“Ada, ada yang beristri 2. Itu banyak ketahuan. Itu pecat, berhenti. Saya enggak usah kasih tahu. Pecat. Saya sudah tanda tangan terus,” imbuh dia.

“Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alusista?, bela negara. Itu omongan saya, saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu,” tandas mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut

Surat Edaran Kemhan

Surat edaran itu berjudul: Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami.

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.

Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

.
Surat Edaran Poligami, Menhan: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengakui adanya surat edaran diperbolehkannya berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Meskipun dibolehkan poligami, dalam surat edaran itu ada syarat yang harus dipenuhi.

“Surat edaran itu jangan dihilangkan komanya, tentara dan PNS tidak boleh kawin dua. Ada syarat dalam surat itu, harus bisa memenuhi kewajiban lahir batin. Lalu harus minta izin istri. Kalau istri memperbolehkan baru boleh. Kalau enggak, tidak boleh,” kata Ryamizard usai menghadiri perayaam Hari Veteran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).

Ryamizard menegaskan PNS dan tentara tak boleh menikah lebih dari satu kali. Namun, ia kaget ada dugaan yang menyebutkan PNS di lingkungan Kemenhan berpoligami.

Surat edaran itu, kata dia, bukan hal baru. Surat itu terbit karena beberapa PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan ketahuan memiliki istri lebih dari satu.

PNS yang ketahuan berpoligami langsung dia pecat. Ryamizard tak ingin merinci ada berapa orang yang telah jadi korban pemecatan.

“Saya enggak usah kasih tahu. Pecat. Saya sudah tanda tangan terus. Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alutsista, bela negara. Itu omongan saya, saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu,” tegas dia.

Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul “Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan” terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia